Menuju konten utama

Pembelian BBM Subsidi Belum Dibatasi, Ini Penjelasan BPH Migas

Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas masih menunggu Peraturan Presiden terkait pembatasan BBM Subsidi. Setelah rampung aturan itu akan dilakukan sosialisasi.

Pembelian BBM Subsidi Belum Dibatasi, Ini Penjelasan BPH Migas
Operator SPBU menunggu proses penyesuaian atau penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama.

tirto.id - Pemerintah diminta untuk segera menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite dan Solar. Terkait hal itu, anggota komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan setelah rampung akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita masih tunggu perpresnya dulu, sosialisasi baru implementasi," katanya kepada Tirto, Jumat (9/9/2022).

Dia mengklaim hingga saat ini belum mengetahui kelanjutan aturan tersebut. Sementara itu, Saleh meminta kepada publik agar menunggu keputusan dari pemerintah.

"Belum tahu kita tunggu aja ya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan pembatasan penyaluran BBM Subsidi harus segera diterapkan, khususnya pembatasan penggunaan Pertalite. Meskipun Revisi Perpres 191/2014 belum selesai dilakukan.

"Ini belum ada pengaturan untuk Pertalite, jadi Pertalite harus diatur sehingga itu harus direvisi," jelas dia dalam rapat kerja Komisi VI Gedung DPR Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Nicke menjelaskan pihaknya tak mau tinggal diam menunggu regulasi pemerintah. Saat ini pihaknya sedang mencari data pengguna kendaraan di Indonesia, sehingga saat regulasi muncul pihaknya tak perlu susah payah melakukan pendataan.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin