Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Segera Lakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

DPR meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Pemerintah Diminta Segera Lakukan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Pengendara kendaraan roda dua mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Anggota Komisi VI DPR, Harris Turino meminta kepada pemerintah pusat untuk segera menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal itu dilakukan agar konsumsi BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Dia mengklaim hingga saat ini pemerintah belum merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Seperti yang diketahui, pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi melalui revisi aturan itu dengan sistem melakukan registrasi di MyPertamina.

Sementara itu, dia menilai sejak harga BBM Pertalite, Solar Subsidi dan Pertamax mengalami kenaikan pada 3 September 2022, persoalan pembatasan BBM itu tenggelam. Belum diketahui apakah akan dijalankan pada tahun ini atau tidak.

"Narasi pemerintah menaikkan harga BBM adalah bagaimana subsidi tepat sasaran, kalau mau tepat ya dibatasi, sampai detik ini Perpres belum direvisi, ini akan menjadi perhatian. Harap (Perpres) segera direvisi," ungkap Harris di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Politisi PDI-Perjuangan itu mencatat, bahwa tahun ini besaran subsidi energi akan mengalami pembengkakan yang luar biasa. Diperkirakan mencapai Rp440-an triliun.

Tetapi pada tahun 2023, subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp336,7 triliun. Dia menilai dengan subsidi yang turun seharusnya ada kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi.

"Berarti pasti pembatasan yang akan dilakukan atau naik harga lagi? Tentunya kami sangat tidak setuju atas kenaikan harga lagi, sehingga harus segera dilaksanakan pembatasan di tahun ini," tandas legislator dapil Jawa Tengah IX tersebut.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengaku pihaknya belum bisa melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU. Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) selesai.

"Pembatasan berdasarkan kriteria tentu harus menunggu revisi Perpres 191/2014," ujarnya kepada Tirto.

Walaupun demikian, pihaknya terus melakukan pendataan dan pencatatan setiap pembelian BBM subsidi di lapangan. Tujuannya agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran.

"Itu masih perlu agar BBM subsidi ini bisa tepat sasaran," imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menargetkan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) akan rampung September ini. Diharapkan dengan rampungnya Perpres tersebut pembatasan BBM bisa dilakukan di lapangan.

"[Perpres] lagi disiapkan. Mudah-mudahan bulan ini [selesai]," kata Arifin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Terkait dengan pengawasan, Arifin meminta kepada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar bisa menekan kebocoran-kebocoran terjadi di lapangan.

"Pertamina nanti sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran. Terutama yang seharusnya tidak mengambil jatah itu harusnya bisa diawasi bisa dikontrol," katanya.

Baca juga artikel terkait PENYESUAIAN HARGA BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin