Menuju konten utama

Pembangunan Rel Kereta Bandara Kulon Progo Selesai 2019

Jalur pembangunan sudah siap tinggal menunggu proses pembebasan lahan oleh Kementerian Perhubungan.

Pembangunan Rel Kereta Bandara Kulon Progo Selesai 2019
Ilustrasi rel kereta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt/16.

tirto.id - Pembangunan jalur rel kereta api pendukung Bandara Internasional Baru Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo akan selesai pada 2019. PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 6 Yogyakarta menyatakan optimis dengan hal tersebut.

"Pembangunan stasiun dan jalur kereta api lebih sederhana ketimbang bandara," kata Kepala PT Kereta Api Indonesia Daops 6 Yogyakarta, Hendy Helmy, di Kulon Progo, Selasa (27/6/2017).

Ia mengatakan titik-titik jalur kereta sudah ditentukan. Pembangunan jalur mulai Stasiun Kedundang hingga Bandara Internasional Baru Yogyakarta dengan catatan proses pembebasan lahan berjalan lancar dan hanya enam bulan.

"Sekarang tinggal menyatukan kembali rencana ke depan. Mengingat jalur yang akan dibangun sudah siap, dan tinggal menyesuaikan dengan konsep pengembangan bandara baru itu," katanya.

Nanti PT KAI bukan sekadar membangun stasiun dan jalur kereta api. Melainkan juga membangun stasiun kereta barang atau kargo, serta angkutan bahan bakar minyak.

"Kami yakin, akan ada banyak pesawat di sana, yang membutuhkan avtur. Avtur itu kami pasok dengan kereta api," kata dia.

Selain itu, pihaknya berencana untuk membangun jalan layang diperuntukkan bagi kendaraan, bukan kereta api. Menurut dia, jalan layang bagi kereta akan membutuhkan trase lebih panjang, berimbas pada dana yang lebih besar.

"Sedangkan jalan layang bagi kendaraan akan lebih menghemat biaya," katanya.

Jalur itu akan dimulai dari Stasiun Kedundang ke selatan, menuju wilayah Desa Kalidengen. Lalu melewati sisi utara lahan relokasi warga terdampak di Desa Glagah, hingga memasuki area lokasi pembangunan bandara.

Panjang jalur kereta api menuju bandara diperkirakan mencapai lima hingga enam kilometer, dengan kebutuhan lahan sekitar lima hektare. Pembebasan lahan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dan akan dilakukan setelah analisis mengenai dampak lingkungan serta izin penetapan lokasi.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo