tirto.id - Hari ini, Senin (9/9/2019), sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan perluasan pembatasan mobil berpelat nomor ganjil genap.
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang sejumlah pelanggar perluasan aturan ganjil-genap yang memasuki Jalan Tomang Raya, salah satu ruas perluasan aturan tersebut.
Tomang Banyak Pelanggaran
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin menjelaskan kawasan tersebut merupakan pintu masuk pertama para pengendara mobil dari kota Tangerang, Banten.
Selain itu, Tomang jadi wilayah yang berpotensi besar terdapat banyak pelanggaran ganjil-genap karena banyak pengendara keluar pintu tol menuju Tomang, dan adanya pemberlakuan "contra flow."
"Ada empat tambahan selama ini, yakni dari dalam tol Kebon Jeruk itu yang mau mengarah ke Tomang Raya, itu potensi pelanggarannya besar," jelas Hari.
Puluhan kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut barang berpelat hitam dengan nomor polisi genap ditilang saat memasuki Jalan Tomang Raya.
Mayoritas pengendara mobil mengaku tidak mengetahui kapan pemberlakuan dan penindakan perluasan aturan ganjil-genap.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB
Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka, dan maksimal denda Rp500.000.
Pelanggar Suap Petugas
"Bukan masalah sosialisasi selama sebulan. Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah disetop. Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik," kata pengendara, Syarifah.
Pekerja swasta di Menteng Jakarta Pusat itu mengaku tidak terima jika kendaraannya bernomor polisi B 172 OQ disetop petugas untuk diminta diputar balik, tepatnya di Simpang Utan Kayu.
"Kenapa tadi di Simpang Jalan DI Panjaitan polisi tidak melarang saya lewat, tapi di ujung Jalan Utan Kayu Raya saya justru disetop Dishub," katanya.
Petugas Dishub meminta para pelanggar berputar di Jalan Utan Kayu Raya karena tidak masuk dalam zona ganjil genap.
Awalnya, warga Bogor, Jawa Barat, itu melaju dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Jalan Pramuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Seorang pelanggar aturan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, Senin pagi, mencoba untuk menyuap polisi lalu lintas yang menilangnya karena melanggar aturan yang mulai diterapkan hari ini.
Berdasarkan pantauan Antara, mobil dengan nomor polisi Jakarta itu dihentikan petugas pada pukul 09.30 WIB.
Ketika ditanya apakah pelanggar mengetahui kesalahannya, penumpang mobil tersebut malah menjawab, "Saya tahu, damai saja lah ya Pak." Ia menyodorkan uang dengan pecahan Rp50.000 kepada petugas.
"Jangan Bu ya, nanti bayar untuk negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20 ya, jangan kasih saya karena itu bukan hak saya. Nanti ibu masuk penjara," kata petugas kepada penumpang sembari mengambil STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dipegang oleh pengendara.
Setelah pemberian surat tilang selesai, petugas mempersilakan mobil untuk melaju menuju tujuannya.
Polisi yang bertugas di wilayah Gunung Sahari Raya merupakan petugas dari Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
"Ada 9 penindakan hari ini untuk pelanggar aturan Ganjil- Genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya)," kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara saat ditemui di lokasi, Senin.
Pelanggar Cekcok dengan Petugas
Dua petugas Dishub Jakarta bernama Budi Wibowo dan Danang Wibisono menghentikan laju kendaraan Syarifah dengan maksud meminta pengendara mencari jalan alternatif lain.
"Silakan ambil jalan alternatif lain. Hari ini adalah kawasan ganjil, plat nomor ibu genap. Jadi tidak bisa lewat. Kita sudah sebulan sosialisasi," kata Danang.
Namun, Syarifah menolak instruksi petugas dan memilih untuk meneruskan perjalanan menuju Jalan Pramuka.
"Sosialisasi tidak hanya cukup lewat media, apalagi cuma sebulan. Saya adalah orang yang tidak sepakat dengan ganjil genap. Sampaikan ini ke Pak Gubernur," katanya.
Syarifah juga meminta petugas menunjukkan papan rambu ganjil genap yang melarang kendaraannya melintas di lokasi.
Namun, setelah petugas memperlihatkan rambu ganjil genap yang berjarak sekitar 1 meter di depan kendaraan Syarifah, pertikaian mulai mereda.
Pernyataan serupa dilakukan pengendara lainnya, Nurdin.
"Saya tidak tahu kalau di sini diberlakukan juga ganjil genap. Seharusnya petugas pasang rambunya yang besar, jadi kelihatan dari jarak jauh. Ini kan tulisannya kecil-kecil," katanya.
Pengendara lainnya, Marcus, mengatakan upaya penyetopan kendaraan di tengah lintasan jalan, justru menghambat lalu lintas ke daratan di belakangnya.
"Kalau mau setop, jangan di jalan yang sempit begini, kasihan pengendara di belakang. Gara-gara saya putar balik, kan jadi macet. Sekali muter bisa empat kendaraan," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH