Menuju konten utama
Perluasan Ganjil Genap

Ganjil Genap Diterapkan Hari Ini, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi para pengemudi yang tidak taat terhadap aturan ganjil-genap.

Ganjil Genap Diterapkan Hari Ini, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang bagi para pengemudi yang tidak taat terhadap aturan ganjil-genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menyebut setiap pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggar akan dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500ribu," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan perluasan ganjil genap sejak hari ini. Setelah sempat melakukan uji coba terlebih dahulu sejak 12 Agustus 2019 sampai 6 September 2019.

Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

"Hari ini sudah penerapan [kebijakan gage]. Uji coba sudah selesai," ujarnya.

Kebijakan gage merupakan upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menekan kualitas udara ibu kota yang kian memburuk. Kebijakan itu dimandatkan kembali dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap tersebut. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selata

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri