Menuju konten utama

Daftar Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap Berlaku Mulai 9 September

Aturan perluasan ganjil genap mulai diberlakukan pada beberapa ruas jalan di DKI Jakarta, Senin pekan depan, 9 September 2019, berikut daftar lengkap ruas jalan dikenai aturan ganjil genap.

Daftar Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap Berlaku Mulai 9 September
Pengendara melintas di bawah rambu ganjil genap di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (26/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan perluasan sistem ganjil genap mulai Senin pekan depan, 9 September 2019.

Uji coba ganjil genap yang dilakukan sejak 12 Agustus menunjukkan bahwa kebijakan tersebut efektif mengatasi masalah kemacetan.

Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan kebijakan itu diambil untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Uji coba kebijakan ganjil genap yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2019 hingga hari ini didapatkan terjadi peningkatan kinerja lalu lintas yang signifikan," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (6/9/2019).

Hal senada diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf. Ia akan mengerahkan petugas tambahan untuk mendukung penuh implementasi perluasan ganjil genap.

Terutama, untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan.

"Kita sudah sosialisasi pada beberapa stakeholder dan untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai 9 besok, yang kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya," tandasnya.

Sistem ganjil genap ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Kebijakan tersebut diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Penerapan kebijakan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum menggunakan E-TLE (tilang elektronik/ e-tilang) yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.

Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan kebijakan ganjil genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan ganjil genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang telah dilakukan sosialisasi dan uji coba adalah:

1. Jl. Pintu Besar Selatan;

2. Jl. Gajah Mada;

3. Jl. HayamWuruk;

4. Jl. Majapahit;

5. Jl. Medan Merdeka Barat;

6. Jl. M.H. Thamrin;

7. Jl. Jenderal Sudirman;

8. Jl. Sisingamangaraja;

9. Jl. PanglimaPolim;

10. Jl. Fatmawati (mulai dari Sp. Jl. Ketimun 1 hingga Sp. Jl. TB Simatupang);

11. Jl. Suryopranoto;

12. Jl. Balikpapan;

13. Jl. Kyai Caringin;

14. Jl. Tomang Raya;

15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Sp. Jl. Tomang Raya hingga Sp. Jl. KS.Tubun);

16. Jl. Gatot Subroto;

17. Jl. M.T. Haryono;

18. Jl. H.R. Rasuna Said;

19. Jl. D.I. Panjaitan;

20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Sp. Jl. Perintis Kemerdekaan hingga Sp. Jl. Bekasi Timur Raya);

21. Jl. Pramuka;

22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Sp. Jl. Diponegoro s.d Sp. Jl. Pramuka);

23. Jl. Kramat Raya;

24. Jl. Stasiun Senen;

25. Jl. Gunung Sahari

Baca juga artikel terkait PENERAPAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri