Menuju konten utama

Pelaku Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dikenai Wajib Lapor

“Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada penyidik untuk memantau perkembangan dia," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).

Pelaku Penyebar Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dikenai Wajib Lapor
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian tidak menahan tersangka penyebar berita bohong soal ijazah palsu Presiden Jokowi, Umar Kholid Harahap (28), namun ia dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.

“Tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis kepada penyidik untuk memantau perkembangan dia," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).

Umar tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dedi menyatakan motif Umar mengunggah tentang ijazah Jokowi palsu di akun Facebook miliknya yaitu bersifat pertanyaan tapi terdapat narasi yang menyebutkan bahwa ijazah itu palsu.

Polisi meringkus Umar di kediamannya di Kampung Mede, Bekasi Timur, Jawa Barat, Sabtu (19/1) sekitar pukul 00.30 WIB dan menyita satu buah telepon seluler beserta dua buah kartu sim, satu akun Facebook https://m.facebook.com/umar.kholid.378, dan satu akun email umarkholid186@gmail.com.

Diketahui, terdapat informasi yang beredar di sosial media ihwal ijazah SMA Jokowi dituding palsu karena terdapat cap SMA Negeri 6 Solo dengan tahun kelulusan 1980. Kemudian, viral kabar yang menyebutkan SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah baru berdiri pada tahun 1986.

Baca juga artikel terkait PENYEBAR HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari