Menuju konten utama

Pelaku Pembunuhan Bayi Kembar di Bali Terungkap

Pelaku pembunuhan bayi kembar di Bali ternyata adalah ibu kandungnya sendiri.

Pelaku Pembunuhan Bayi Kembar di Bali Terungkap
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap bayi kembar di dekat rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakur beberapa hari lalu. Polisi menetapkan ibu bayi tersebut yakni Daftriana Wulandari (20) sebagai tersangka.

"Tersangka mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi, karena malu telah berhubungan dengan seseorang pria hingga hamil di luar nikah dan tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo di Denpasar, Jumat (20/7/2018).

Kronologi Pembunuhan Bayi Kembar di Denpasar

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Daftriana mengaku dihamili oleh Jeje. Mengetahui pacarnya hamil tiga bulan, Jeje tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Ditinggal kekasihnya, tersangka kemudian berpacaran dengan Venan yang seorang mahasiswa semester tiga di Universitas Swasta di Denpasar. Venan sempat mencurigai tersangka hamil saat mereka berpacaran pada Mei 2018. Namun, tersangka mengelak.

Saat tersangka melahirkan bayi kembar di dalam kamar mandi , Venan yang saat itu sedang tertidur lelap di kosnya tak mengetahui kejadian itu. Tersangka kemudian membunuh bayinya dan membuangnya dengan kantong dan ember plastik. Keesokan hari saat Venan terbangun, ia melihat kamar mandi kamar kosnya bersimbah darah. Tapi tersangka berdalih sedang datang bulan dan meminta kekasihnya pergi membelikan pembalut.

Saat kekasihnya keluar rumah, tersangka lantas mengambil orok yang kondisi meninggal dunia dan disembunyikan di dekat kamar kosnya. Selanjutnya, tersangka berpamitan dengan kekasihnya untuk pergi ke rumah kerabatnya di Jalan Baruna, Taman Gria, Jimbaran, Kabupaten Badung.

"Pengakuan tersangka, karena kekasihnya Venan mendapat libur sekolah maka pada 14 Juli 2018, Venan pergi ke kampung halamannya di NTT. Dalam perjalanan berpacaran selama satu bulan itu, tersangka dan Venan juga sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di kos Venan," ujarnya.

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Venan

Kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa Venan tidak mengetahui bahwa dirinya telah membunuh bayi kembar yang dilahirkannya itu. Namun, anggota Polresta Denpasar sudah menangkap kekasih tersangka (Venan) di NTT, untuk dimintai keterangannya terkait hubungan kedua pasangan sejoli itu.

"Untuk kekasih tersangka, Venan masih kami dalami dulu sejauh mana keterlibatannya. Nanti, kalau ada keterlibatan dalam kasus ini pasti kami akan tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dia masih sebagai saksi. Kepada petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mengetahui bagaimana kondisi kejiwaan tersangka saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan psikiatri terhadap tersangka, mengingat saat ini kondisinya masih labil.

"Tersangka kami kenakan Pasal 341 KUHP dan Pasal 78C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Penemuan jasad bayi kembar oleh masyarakat itu ditemukan warga di lorong rumah kos Jalan Ratna, Gang Werdakura, Denpasar, Minggu (15/7), Pukul 13.00 Wita, kemudian masyarakat melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Denpasar Timur.

"Petugas kemudian melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti sidik jari dan jazad orok kembar yang sudah tidak bernyawa dan melakukan pemeriksaan Labfor maupun melakukan otopsi jenazah tersebut," katanya.

Untuk otopsi dari Labfor RSUP Sanglah Denpasar ditemukan pada empat luka tusuk pada bayi kembar itu yakni pada perut, dada, leher dan mulut bayi.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH