Menuju konten utama

Pedoman Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2023 Harkitnas 20 Mei

Pedoman upacara Hari Kebangkitan Nasional 2023 atau Harkitnas pada 20 Mei.

Pedoman Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2023 Harkitnas 20 Mei
Pelajar mengamati diorama sejarah di Museum Kebangkitan Nasional (ex Gedung Stovia), Jakarta, Sabtu (19/5). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Hari Kebangkitan Nasional akan diperingati pada 20 Mei 2023. Banyak kegiatan yang biasa dilakukan seluruh masyarakat Indonesia dalam merayakan Harkitnas 20 Mei ini, salah satunya yakni dengan melaksanakan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional 2023.

Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas sendiri merupakan momen peringatan nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun sejak ditetapkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada 20 Mei 1948.

Penetapan Harkitnas ini sudah tercantum juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Hari Kebangkitan Nasional.

Di samping itu, penetapan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional ini didasarkan pada tanggal kelahiran Boedi Oetomo yakni 20 Mei 1908. Boedi Oetomo ini merupakan sebuah organisasi nasional dan modern yang didirikan oleh beberapa pelajar dari School tot Opleiding van Indische Artsen (STOVIA).

Tujuan dari penetapan Harkitnas ini ditujukan guna meningkatkan rasa nasionalisme bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan gotong royong untuk membangun bangsa dan negara agar semakin lebih baik lagi.

Untuk memperingati Harkitnas 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pelaksanaan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional, berikut rinciannya.

Pedoman Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2023

Pemerintah pusat belum mengeluarkan panduan resmi mengenai peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2023. Melansir laman kemdikbud.go.id, beberapa lembaga pendidikan menyelenggarakan uupacara Hari Kebangkitan Nasional tahun 2023.

Upacara ini akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 bagi seluruh instansi pendidikan dan lembaga lainnya.

Pelaksanaan upacara bendera Harkitnas biasa dilangsungkan di halaman sekolah, kantor, lembaga, atau tempat lainnya yang memadai untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

“Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023 tanggal 20 Mei 2023 serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19. Kami mohon dengan hormat kepada Saudara menugaskan Dosen Dpk yang ada di Perguruan Tinggi Saudara untuk mengikuti Upacara secara Hybird,” tulis dalam surat tersebut.

Adapun pedoman pelaksanannya, yakni meliputi:

Hari : Senin, 22 Mei 2023

Pukul : 08.00 WIB - Selesai

Tempat : Lapangan Parkir Kantor LLDIKTI Wilayah VII

(Untuk Dosen Dpk area Kota Surabaya)

Media : Zoom Meeting

(untuk Dosen Dpk yang berada diluar Kota Surabaya)

Pakaian : Korpri Terbaru

Acara : Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023

Dalam surat tersebut tercantum juga imbauan bahwa pelaksanaan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional 2023 ini merupakan suatu kewajiban, terutama bagi para dosen di masing-masing Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan upacara Harkitnas juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagai pengingat, imbauan pelaksanaan upacara bendera Hari Kebangkitan Nasional 2023 ini tidak hanya ditujukan untuk wilayah Jawa Timur saja, melainkan bagi semua instansi di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra