tirto.id - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI), Abdullah Mansuri mengatakan pedagang tidak siap dengan larangan edar minyak goreng curah tanpa kemasan.
Menurutnya larangan ini kurang sosialisasi sekaligus minim pendampingan bagi pedagang yang terdampak dari kebijakan ini.
“Prosesnya tiba-tiba diputuskan 2020 tidak ada minyak curah di pasar. Ini tidak ada fase peralihan. Harusnya ada,” ucap Mansuri saat dihubungi reporter Tirto Senin (7/10/2019).
“Prinsipnya sah-sah saja, tapi kami enggak setuju caranya yang sporadis,” tambahnya.
Mansuri menyatakan pemerintah perlu memberi pendampingan lebih dulu bagi pedagang agar mereka bisa menyesuaikan standar minyak goreng yang mereka jual dengan aturan yang berlaku nanti. Hal itu meliputi sertifikasi, peralatan, sampai standar kebersihan.
Mansuri juga menambahkan saat ini masyarakat terutama di kalangan bawah juga terbiasa membeli dalam jumlah kecil dan seperlunya. Pemberlakuan aturan minyak goreng wajib berkemasan menurutnya akan menggangu konsumen yang membeli sesuai kemampuannya.
Ia mencontohkan untuk cabai merah yang dihargai Rp100.000 per kilogram umumnya hanya akan dibeli dengan kisaran Rp 5.000-10.000 saja. Pasalnya masyarakat terutama yang menengah ke bawah tidak selalu bisa mengalokasikan cukup banyak uang untuk membeli dalam jumlah besar.
“Nanti bisa sangat berpengaruh. Kalau dia membeli awalnya bisa Rp3.000 saja, nanti minyak goreng sekali beli harus Rp12.000 ukuran yang sekilo. Mereka harus menyisihkan banyak belanja lain untuk membeli minyak goreng saja. Tingkat ekonominya berbeda-beda. itu membuat kita agak kesulitan,” ucap Mansuri.
Mansuri pun kembali menegaskan bahwa pemerintah perlu turun tangan melakukan sosialisasi dan mempersiapkan pedagang lebih dulu. Menurutnya, jika hal ini tidak dilakukan akan menimbulkan masalah buat pedagang.
“Jangan sampai nanti malah minyak bermerek saja yang dipasarkan karena para pedagang minyak kecil gak sempat beralih ke kebijakan baru yang harus ada kemasan,” ucap Mansuri.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi