tirto.id - Per 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan aturan penjualan minyak goreng wajib memakai kemasan. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan kebijakan ini ditempuh guna lebih menjamin kebersihan minyak goreng yang beredar di pasaran.
“Kemendag terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi, salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan,” ujar Enggar dalam pernyataan resminya, Minggu (6/10/2019).
Sejauh ini, produksi minyak goreng per tahun rata-rata berkisar 14 juta ton. 5,1 juta ton di antaranya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tapi hampir 50 persen di antaranya masih beredar dalam bentuk minyak goreng curah.
“Belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun distribusi,” terang Enggar.
Program pengalihan minyak goreng curah ke kemasan seutuhnya, sebenarnya bukan barang baru. Kebijakan ini diwacanakan sejak 2014 dan telah tertuang dalam aturan yang berlaku per 1 April 2017. Namun, dalam implementasinya aturan tersebut urung diterapkan lantaran produsen belum siap memperluas unit pengemasan. Mereka masih membutuhkan tambahan industri pengemasan di daerah.
Karena penundaan yang sudah terlalu lama ini pula, Kemendag berencana tidak akan lagi memberlakukan masa transisi saat aturan benar-benar wajib diterapkan per 1 Januari 2020 mendatang.
“Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” harap Enggar.
Selain untuk meningkatkan kebersihan pangan, kebijakan ini juga dia harapkan bisa menekan stigma negatif terhadap industri turunan kelapa sawit (CPO) di Indonesia
“Dengan menggunakan minyak goreng kemasan, dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa,” tandasnya.
Editor: Rio Apinino