tirto.id - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menolak larangan edar minyak goreng curah tanpa kemasan karena dinilai bisa mematikan pedagang kecil.
Ia menjelaskan para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa serta-merta disamakan dengan para pengusaha besar yang sudah lebih dulu menerapkan kemasan berlabel dan standar tinggi kandungannya.
“Apabila digiring harus berlabel dan packaging sesuai pasar ritel modern, ini menggiring UMKM harus masuk ke modern. Sama saja mematikan industri kecil menengah dan UMKM,” ucap Ikhsan saat dihubungi reporter Tirto Senin (7/10/2019).
Oleh karena itu pihaknya dengan tegas menolak aturan baru dari Kemendag dan Kemenperin tersebut, karena tidak pro terhadap usaha kecil.
“Akumindo menolak. Ini apa bentuk aturan dari Kemendag dan Kemenperin? Tidak berpihak pada UMKM,” kata dia.
Ikhsan menyatakan konsekuensi dari penerapan kebijakan ini, pedagang harus bisa menunjukan kandungan minyaknya berikut tanggal kedaluwarsa, memiliki sertifikasi halal sampai SNI.
Menurutnya semua ini akan memberatkan pelaku UMKM karena prosesnya akan sangat memakan waktu dan memerlukan biaya mahal untuk tiap uji dan sertifikasinya.
Belum lagi, dari sisi pengemasan, pedagang harus memiliki alat dan modal yang cukup. Semua hal ini menurut Ikhsan hanya akan membuat harga jual mereka terkerek dan akhirnya akan memukul penjualan mereka yang umumnya menyasar masyarakat bawah dan menengah bawah.
Bahkan menurutnya bisa berdampak luas ke pedagang lain yang mengandalkan suplai minyak goreng curah.
“Ini memerlukan biaya cukup mahal bisa mengerek harga jual [dagangan] tinggi. Misal produk jual gorengan jadi naik. Sama saja mematikan produk industri dan usaha mikro,” ucap Ikhsan.
Soal alasan kesehatan, Ikhsan tidak menampik bila hal itu perlu diperhatikan. Namun, ia merasa pemberlakuan kebijakan ini mengabaikan pemberdayaan pelaku usaha kecil.
Sesuai UU No. 20 Tahun 2008 katanya, pemerintah perlu memberi pendampingan agar pedagang bisa memenuhi standar kesehatan dan pengemasan sebelum kebijakan ini berlaku.
“Kan Kemenperin dan Kemendag punya bagian industri kecil dan menengah. Harusnya ada pemberdayaan tapi kalau ini malah mematikan. Keduanya berpihak pada pengusaha besar,” ucap Ikhsan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi