tirto.id - Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan menerima putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bila ingin terjun di dunia politik.
Sebab, Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming juga saat ini telah masuk ke dalam partai berlambang banteng itu. Apalagi, di PDIP tak dikenal yang namanya satu keluarga inti berada dalam partai politik yang berbeda-beda.
"Ya sekiranya [Kaesang] mau masuk ke PDI Perjuangan. Karena kami ini punya aturan bahwa dalam satu keluarga tidak bisa masuk dalam pilihan partai-partai yang berbeda," kata Hasto di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari keterangan tertulis.
Hasto menilai komitmen satu keluarga tidak masuk partai yang berbeda-beda itu sangat penting untuk dibangun."Karena itu juga menunjukkan suatu emotional bonding, kesadaran, dan pendidikan politik itu dimulai dari keluarga," ucapnya.
Politikus asal Yogyakarta ini menjelaskan, PDIP sangat terbuka bagi Kaesang bila ingin bergabung. Sebab dalam konteks keanggotaan, PDIP menggunakan stelsel aktif sehingga siapa pun itu, harus mengajukan permohonan kalau mau bergabung ke PDI Perjuangan.
"Mengapa ada stelsel aktif? Karena itu sebagai sebuah momentum bahwa ketika masuk ke partai, mereka harus menyatukan diri, harus merelatifkan kepentingan individunya, dan mengedepankan kepentingan kolektif partai," ujarnya.
Kepentingan kolektif partai ini, lanjut Hasto, didorong oleh ide, pemikiran, gagasan, dan cita-cita Bung Karno dalam pemberdayaan wong cilik, rakyat marhaen.
"Karena itulah harus muncul sebagai sebuah kesadaran bahwa berpolitik bukan untuk sekadar jalan pintas mencapai target individual, tetapi sebagai proses untuk mengikuti pendidikan politik dan kaderisasi serta bersedia ditugaskan oleh partai dalam bidang apapun," tuturnya.
Bagi PDIP, pendidikan politik dari keluarga itu sangat penting. Karena itu pula diterapkan dalam aturan pencalegan. Misalnya, suami istri dari partai berbeda tidak bisa dijadikan sebagai caleg.
"Kemudian dalam suatu keluarga itu kan ada pembatasan-pembatasan, dari segi jumlah, kecuali menjadi anggota dan satu keluarga tidak boleh ditugaskan dalam satu tingkatan yang sama," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky