Menuju konten utama

PDI-P & Suap, Dua Sorotan dari Kasus Korupsi KPK 2016

Dari 11 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2016, empat di antaranya adalah kader PDIP. Bagaimana dengan kasus korupsi terbanyak di KPK? Yang terbanyak adalah kasus suap.

PDI-P & Suap, Dua Sorotan dari Kasus Korupsi KPK 2016
Ojang Sohandi adalah salah satu kepala daerah dari PDIP yang ditangkap KPK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, pada Rabu (25/1/2017) di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sehari sebelumnya, praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2016 terkait kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia diduga menyuap Akil sejumlah uang Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011 silam.

Pada putusan pertama, KPU Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, tetapi setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, KPUD melakukan pemilihan suara ulang yang dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.

Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari PAN menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.

“Hasil koordinasi sejak kemarin menyatakan tindakan hukum yang dipilih adalah penangkapan yang bersangkutan pasca-putusan praperadilan [Bupati Buton],” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah seperti dikutip Antara.

Samsu termasuk salah satu dari 11 kepala daerah yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi sepanjang tahun 2016. Nama-nama para tersangka kepala daerah itu adalah:

1. Bupati Klaten Sri Hartini (PDIP),

2. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (PDIP),

3. Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan (PDIP),

4. Bupati Subang, Ojang Sohandi (PDIP),

5. Bupati Rokan Hulu, RiauSuparman (Golkar),

6. Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (Golkar),

7. Bupati Buto, Samsu Umar Abdul Samiun (PAN),

8. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (PAN),

9. Walikota Madiun Bambang Irianto (Demokrat),

10. Walikota Cimahi Atty Suharty (PPP),

11. Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome (Nasdem).

Dari daftar di atas, bisa dilihat kepala daerah yang ditersangkakan oleh KPK sepanjang 2016 yang terbanyak berasal dari PDI Perjuangan, yakni 4 dari 11 tersangka. Kader Golkar dan PAN masing-masing dua kepala daerah. Selebihnya adalah Demokrat, Nasdem, dan PPP, masing-masing 1 kepala daerah.

Infografik Kepala Daerah Diciduk KPK

Suap Hingga Penyalahgunaan Wewenang

Selain massifnya praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut, motif yang dilakukan pun beragam, mulai dari suap hingga penyalahgunaan wewenang. Namun, umumnya korupsi yang menjerat kepala daerah ini rata-rata adalah kasus suap.

Data KPK selama kurun waktu 2004-2016 (data per 30 November 2016) menunjukkan jenis perkara yang ditangani komisi antirasuah paling banyak adalah kasus suap: 293 dari keseluruhan 557 perkara. Di urutan kedua adalah pengadaan barang atau jasa dengan jumlah 156 perkara, perizinan 20 perkara, pungutan 21 perkara, penyalahgunaan anggaran 45 perkara, merintangi proses KPK 5 perkara, serta TPPU tercatat 17 perkara.

Jika melihat kasus sepanjang 2016 pun kasus suap menjadi juara: 69 dari 89 kasus (per 30 November 2016).

Maraknya kasus suap juga berlaku dalam kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut. Para pemimpin daerah ini memiliki kewenangan besar dalam perencanaan anggaran sehingga rentan disuap.

Misalnya, kasus yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini dalam suap jual-beli jabatan. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman juga diduga disuap dan diduga melakukan mark-up terkait dengan proyek-proyek pembangunan.

Selain itu, wewenang kepala daerah terkait perizinan juga menjadi motif korupsi kepala daerah ini. Kasus yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam adalah contohnya. Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah terkait pemberian izin ini.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah sering memperingatkan para pejabat pusat dan kepala daerah agar lebih berhati-hati serta memahami area rawan korupsi yang mendapatkan pantauan masyarakat serta penegak hukum.

Area rawan korupsi yang dimaksud Tjahjo antara lain masalah perencanaan anggaran dan retribusi, pajak barang dan jasa atau dana hibah, serta bansos dan pungutan-pungutan terkait penempatan jabatan.

Ia meyakini komitmen pejabat pusat dan daerah untuk menghindari praktik melanggar hukum sudah ada. Hanya saja ada yang tidak cermat dan masih berani berbuat diluar ketentuan dan koridor peraturan hukum.

Karena itu, Kemendagri bersama KPK dan BPKP, dalam hal pencegahan, terus mendorong daerah dan pusat menggunakan e-planning dalam semua hal dan e-katalog terkait belanja barang dan jasa.

“Aspek pencegahan-pencegahan sudah banyak diberlakukan, berbagai warning untuk melaksanakan tugas dengan transparan. Menurut saya semua akhirnya tergantung pada mentalitas diri kita masing-masing, mampu atau tidak menahan ambisi memanfaatkan kekuasaan,” kata Tjahjo seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maulida Sri Handayani