Menuju konten utama

PBNU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan & Pemilihan via AHWA

Muktamar ke-35 NU sepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketum PBNU, serta ubah sistem pemilihan ketua umum menjadi AHWA.

PBNU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan & Pemilihan via AHWA
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M Nuh (tengah) sebelum voting opsi mekanisme pemilihan ketua umum PBNU saat sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang menyepakati aturan ketat terkait larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Kedua posisi yang merupakan mandataris muktamar tersebut dilarang memegang jabatan politik maupun publik tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik, demi menjaga fokus kepemimpinan organisasi.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara dan hanya berlaku untuk dua posisi tertinggi tersebut, tidak bagi pengurus NU lainnya.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," ungkap Asrorun seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, "Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan."

Penegasan senada disampaikan oleh Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. "Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M. Nuh.

Selain isu rangkap jabatan, Muktamar ke-35 NU juga menyepakati perubahan signifikan pada mekanisme pemilihan pimpinan melalui penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Jika penggunaan AHWA untuk pemilihan Rais Aam disepakati secara mufakat, pemilihan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote resmi diubah menjadi mekanisme AHWA melalui pemungutan suara (voting).

Asrorun menyebutkan bahwa AHWA telah disepakati sebagai jalan keluar pemilihan Rais Aam. "Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.

Sementara itu, terkait pemilihan Ketua Umum PBNU, voting Komisi Organisasi membuahkan hasil mayoritas. "Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap dan satu suara tidak sah," jelas M. Nuh pada Minggu dini hari.

Dalam alur mekanisme baru ini, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU yang nantinya ditabulasi menjadi lima nama pemilik dukungan terbanyak. Kelima nama tersebut wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum akhirnya dibahas dan ditentukan oleh AHWA.

"Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rois Aam. Jadi, Rois Aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu akan di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan," pungkas M. Nuh.

Seluruh hasil kesepakatan dan rincian teknis persidangan ini dibawa ke sidang pleno untuk disahkan agar seluruh rangkaian muktamar dapat tuntas sesuai jadwal.

Baca juga artikel terkait MUKTAMAR NU atau tulisan lainnya dari Rina Nurjanah

tirto.id - Flash News
Reporter: Antara
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Rina Nurjanah