Menuju konten utama

PBNU Siap Bantu Pemerintah Merangkul Para Anggota HTI

PBNU menganggap pembubaran HTI perlu disertai dengan langkah merangkul anggotanya. PBNU siap membantu pemerintah merangkul anggota HTI.

PBNU Siap Bantu Pemerintah Merangkul Para Anggota HTI
Said aqil siradj.foto/antaranews

tirto.id - Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan organisasinya siap membantu pemerintah untuk merangkul para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau pemerintah meminta, kami siap membantu," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/5/2017).

Menurut Said, NU siap mengerahkan badan-badan otonom milik ormas Islam terbesar di Indonesia itu untuk terlibat dalam upaya merangkul para anggota HTI.

"Ya, nanti akan kami perintahkan (badan otonom)," kata Said.

Said menyatakan keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI perlu disertai dengan langkah merangkul para anggota organisasi yang selama ini aktif mengampanyekan gagasan khilafah tersebut.

"Orangnya (anggota HTI) mari kita rangkul ke jalan yang benar. Kembali ke UUD 45', Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," kata Said.

Selain itu, Said menyatakan NU akan mendukung setiap langkah pemerintah dalam menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI. "Kami berada di belakang pemerintah," kata Said.

Dalam kesempatan yang sama, intelektual muda NU, Taufik Damas menyatakan pembubaran HTI tidak berkaitan sama sekali dengan tekanan terhadap umat muslim. Persoalan ini tidak berkaitan dengan agama.

"Jangan sampai kita salah membedakan antara agama dan organisasi," kata Taufik. "Kalau boleh dikatakan, HTI dan khilafah itu tidak berguna," dia mengimbuhkan.

Salah satu Rais Syuriah PBNU, KH Ishomudin, meminta kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak mengikuti HTI.

"Saya harapkan seluruh warga Indonesia agar tidak mengikuti HTI dan organisasi sejenisnya (yang bertentangan dengan dasar negara)," kata Ishomudin.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom