Menuju konten utama

PBB Kecam Kebijakan Hukuman Mati LGBT di Brunei

PBB kecam kebijakan hukuman mati dengan dirajam bagi pelaku zina dan LGBT di Brunei.

PBB Kecam Kebijakan Hukuman Mati LGBT di Brunei
PBB [Foto/Shuuterstock]

tirto.id - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengecam undang-undang baru terkait hukuman mati yang akan di sahkan Sultan Brunei pekan ini.

PBB mengkritik undang-undang tersebut yang menyebutnya sebagai “kekejam dan tidak manusiawi."

Undang-undang itu berbunyi akan menghukum mati dengan dirajam bagi pelaku zina dan LGBT, dan hukuman amputasi bagi pelaku tindak kejahatan pencurian.

Dilansir dari Aljazeera, Pemimpin Badan Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet mendesak pemerintah Brunei agar menarik kebijakan itu.

Jika diterapkan, hal tersebut bisa menjadi kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Brunei.

Brunei, negara kesultanan yang sudah 51 tahun di pimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah, mengumumkan hukum pidana pada 2013, tetapi implementasinya ditunda.

Pekan ini Brunei akan memperkenalkan cambuk sebagai hukum bagi warganya melakukan aborsi dan amputasi bagi yang melakukan pencurian.

Dilansir dari Straits Times, Bachelet mengatakan sejumlah besar pakar HAM PBB telah “menyatakan keprihatinan mereka tentang hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.”

Pernyataan tersebut muncul setelah barisan panjang politisi dan selebritas, termasuk George Clooney dan Elton John, mengutuk undang-undang baru itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang dimiliki oleh Sultan Brunei.

Homoseksualitas telah lama dinggap ilegal di Brunei, yang mempraktikan hukum Islam yang lebih ketat dibanding negara tetangganya sperti Malaysia dan Indonesia.

Bachelet mengatakan, hukum internasional memberlakukan pembatasan yang sangat ketat pada penggunaan hukuman mati, yang hanya dapat diterapkan untuk kejahatan pembunuhan yang direncanakan, itu pun setelah semua persyaratan proses yang wajar telah dipenuhi.

Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia juga telah memeringatkan bahwa undang-undang yang baru dapat mendorong kekerasan dan diskriminasi berdasarkan gender, orientasi seksual, dan afiliasi agama.

“Setiap undang-undang berbasis agama tidak boleh melanggar hak asasi manusia, termasuk hak-hak mereka yang termasuk dalam agama mayoritas serta agama minoritas.” Ucap Bachelet.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora