Menuju konten utama

Pasien Corona di Indonesia Dapat Tanggungan Biaya dari Pemerintah

Pasien corona di Indonesia akan mendapatkan tanggungan biaya dari pemerintah sesuai dengan keputusan Menkes yang ditandatangani pada 4 Februari 2020.

Pasien Corona di Indonesia Dapat Tanggungan Biaya dari Pemerintah
Pekerja rumah sakit menggunakan masker di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Pasien corona di Indonesia akan mendapat tanggungan biaya dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Demkian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut, seperti dilansir Antara, Selasa (3/3/2020).

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan suspect COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan, jelas Iqbal, juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut.

Dirinya juga mengimbau peserta untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

“Kami mengimbau, khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi COVID-19,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar FKTP lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat.

“Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Iqbal.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit tersebut.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan agar daya tahan tubuh kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” pungkas Iqbal.

Baca juga artikel terkait WABAH VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH