Menuju konten utama

Parpol Boleh Bagi Takjil & Mudik Bareng Asal Tak Kampanye

Bawaslu menilai partai politik boleh melakukan buka bersama, bagi takjil ke masyarakat maupun menggelar mudik bareng selama tak melakukan kampanye.

Parpol Boleh Bagi Takjil & Mudik Bareng Asal Tak Kampanye
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai bahwa partai politik boleh melakukan buka bersama, membagikan takjil ke masyarakat maupun menggelar mudik bareng pada bulan Ramadan serta menjelang Idul Fitri selama tidak melakukan kegiatan kampanye.

Ia mengingatkan bahwa konsep kampanye adalah menawarkan visi, misi maupun citra diri. Citra diri adalah sesuatu yang menggambarkan nomor urut, gambar dan lambang untuk partai politik sementara pasangan calon memuat gambar, nomor urut dan foto.

"Sepanjang itu tidak bersifat kumulatif silahkan dilakukan. Karena apa? jangan ada ajakan. karena memang kampanye belum dimulai," kata Totok saat ditemui dalam acara Pencegahan Politisasi SARA Bersama Organisasi Lintas Iman di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Totok menegaskan bahwa Bawaslu akan selalu mendorong pendekatan persaudaraan dalam menyelesaikan masalah pemilu. Mereka menilai bahwa pihak yang akan menjadi peserta pemilu sebagai calon negarawan. Ia yakin para peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon sudah menyadari mana hal yang dilarang dan dapat dilakukan.

Bawaslu berharap agar para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye karena mereka sepakat bahwa kampanye akan dilakukan pada 28 November dan masih ada waktu kosong kegiatan pemilu dari saat ini hingga 28 November 2023 mendatang.

"Masa kosong inilah yang kita harapkan tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar, karena kampanye sudah kita sepakati, 75 hari. Di masa rentang ini, kita berharap hanya ada pendidikan politik dari peserta pemilu," kata Totok.

"Bahwa kita akan mengingatkan karena apa? Sampai saat ini kita masih menggunakan PKPU yang lama, pkpu 33 tahun 2018 tentang kampanye," kata Totok.

Totok juga menegaskan bahwa sikap Bawaslu saat ini yang mencabut alat peraga kampanye, spanduk, baliho hingga pemberian teguran dan peringatan kepada pihak yang akan ikut pemilu sebagai aksi untuk mengingatkan agar tidak melanggar aturan.

"Bawaslu hanya memberikan pesan moral mohon saudara-saudaraku yang mau berkompetisi jadi negarawan terbaik hayuk jangan langgar aturan yuk. Nah warning awal ini yang digunakan kalau mereka jadi pemimpin tentu pemimpin yang taat aturan," kata Totok.

Baca juga artikel terkait BADAN PENGAWAS PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat