Menuju konten utama

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Putusan Bawaslu soal Partai Prima

KPU akan dikenai sanksi pidana bila tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi saat memverifikasi Partai Prima.

KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Putusan Bawaslu soal Partai Prima
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor berjabat tangan dengan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus (kiri) selaku perwakilan pihak pelapor usai mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat pleno guna membahas putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Rapat itu akan digelar pada Selasa (21/3/2023) hari ini.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan KPU secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar administrasi sehingga menghalangi Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"KPU akan rapat pleno bahas Putusan Bawaslu atas Partai Prima yang telah dibacakan," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Idham mengatakan pihanya wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Hal ini sesuai Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu," ucap Idham.

Idham mengatakan KPU akan dikenai sanksi pidana bila tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu. Sebab, hal itu berdasar ketentuan Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar Senin 20 Maret 2023 kemarin, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor," ucap Rahmat.

Ketiga, memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima

Keempat, Bawaslu memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

"Kelima, memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," tutur Rahmat Bagja.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto