Menuju konten utama

Paripurna DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026

DPR memilih Mokhamad Najih sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Bobby H Rafinus sebagai wakilnya.

Paripurna DPR Sepakati 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026
Gedung ombudsman. FOTO/Istimewa

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan sembilan nama sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (10/2/2021).

Sembilan nama itu adalah Mokhamad Najih, Bobby H Rafinus, Dadan S Suharmawijaya, Hery Susanto, Indraza Marzuki Rais, Jemsly Hutabarat, Johanes Widijantoro, Robertus Na Endi Jaweng, dan Yeka Hendra Fatika. Sembilan orang itu dipilih usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR RI terhadap 18 kandidat.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya mengatakan juga telah menetapkan Mokhamad Najih sebagai ketua dan Bobby H Rafinus sebagai wakilnya.

"Komisi II DPR RI memilih dan menetapkan saudara Mohammad Najih sebagai ketua sekaligus merangkap anggota dan Bobby H Rafinus sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta tujuh nama lainnya sebagai anggota," kata Doli melalui siaran daring, Rabu (10/2/2021).

Pemilihan dan komposisi dari kesembilan anggota tersebut, kata Doli, berdasarkan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Komisi II DPR RI berharap kepada 9 anggota ORI terpilih agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah yang diemban, walaupun ditengah keterbatasan yang dimiliki, baik dari segi anggaran, fasilitas, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Komisioner Ombudsman juga diharapkan tetap berpegang teguh pada independensi serta mengedepankan sikap non-diskriminatif dalam menangani dan menindaklanjuti laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan masyarakat.

Kemudian, mampu menciptakan kesadaran sebagai suatu lembaga yang berwibawa, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Serta dalam pelayanannya ke depan, diharapkan dapat meningkatkan mutu dan setiap warga negara mendapatkan keadilan dan rasa aman yang semakin baik.

"Mampu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk mencegah praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, korupsi, nepotisme, serta meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan," tuturnya.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto