tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang. Revisi ketiga undang-undang ini menghasilkan ketentuan baru yakni pimpinan MPR bertambah menjadi 10 orang.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto mengatakan penambahan jumlah pimpinan MPR merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.
"Pada akhirnya, sepuluh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir pembicaraan tingkat I pada 13 September 2019 dalam pandangannya menyetujui revisi ketiga UU nomor 17 tahum 2014 tentang MD3," kata Totok di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Totok mengatakan, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3, yaitu Pasal 15 dan Pasal 427C yang dihapus.
Dalam UU MD3, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Sembilan fraksi DPR periode 2019-2024 yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Nasdem, PPP, PKS, dan Demokrat, masing-masing mendapat satu kursi pimpinan. Sedangkan satu kursi lain diperuntukkan untuk wakil dari DPD.
"Dalam Pasal 15 terkait Pimpinan MPR, terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merepresentasikan dari fraksi-fraksi di DPR dan kelompok DPD RI," kata Totok.
Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang hadir dalam rapat paripurna mengklaim perubahan dalam UU MD3 sesuai dengan sila ke empat Pancasila. Ia mengatakan revisi UU ini bisa menjaga keseimbangan dan konstitusi.
"Guna memperkuat sistem politik yang demokratis," kata Tjahjo.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan