Menuju konten utama

Pansel Pimpinan Baznas Jakarta Pastikan Seleksi Sesuai Prosedur

Faiz Syukron Makmun, memastikan seluruh proses seleksi sesuai dengan prosedur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pansel Pimpinan Baznas Jakarta Pastikan Seleksi Sesuai Prosedur
Logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). FOTO/wikipedia

tirto.id - Seleksi calon pimpinan Baznas Bazis DKI Jakarta periode 2024-2029 telah mencapai hasil akhir. Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Bazis DKI Jakarta sekaligus Ketua MUI DKI Jakarta, Faiz Syukron Makmun, memastikan seluruh proses seleksi sesuai dengan prosedur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses seleksi terdiri dari tes administrasi, CAT (Computer Assisted Test), dan wawancara. Pj Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan intervensi apapun dalam proses seleksi hingga penetapan hasil akhir, hanya berdasarkan nilai dari uji kompetensi yang dilakukan oleh panitia seleksi,” ungkap Faiz, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Berdasarkan hasil rapat panitia seleksi pada Rabu, 26 Juni 2024, telah ditetapkan peserta yang lolos sepuluh besar, sebagai berikut:

1. A. Nur Alam Bakhtir

2. Muhamad Bahaudin

3. Sholihah

4. Abi Ichwanudin

5. Akhmad H. Abubakar

6. Bunyamin

7. Imam Rulyawan

8. Djubaedi

9. Faisal Romdonih

10. Nasihin

“Dalam proses seleksi itu, kami menerima sejumlah rekomendasi dari sejumlah organisasi kemasyarakatan islam yang berkompeten untuk memberi rekomendasi. Namun, dari keseluruhan nama yang diusulkan tidak seluruhnya lolos baik pada tahap seleksi administrasi sampai pada tahap wawancara akhir,” tegas Faiz.

Untuk diketahui bahwa proses penyeleksian ini sudah dimulai sejak 22 Maret 2024 hingga 25 Juni 2024. Nantinya akan diumumkan pada 27 Juni 2024 melalui pentahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

Seluruh proses seleksi hingga penetapan hasil akhir telah diumumkan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta www.jakarta.go.id atau melalui tautan.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin