Menuju konten utama

Panduan & Syarat Tutup Rekening KJP Plus 2022 Penerima Kelas 12

Panduan tutup buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII yang sudah lulus. Berikut penjelasan selengkapnya.

Panduan & Syarat Tutup Rekening KJP Plus 2022 Penerima Kelas 12
Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.

tirto.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang diperuntukkan untuk meringankan biaya personal pendidikan.

Dilansir dari laman resminya, KJP adalah sarana untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dan kalangan masyarakat tidak mampu dalam mengenyam pendidikan.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Program ini berlaku minimal hingga SMA/SMK dengan biaya penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Instagram resminya, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memaparkan panduan dan syarat tutup buku rekening KJP Plus 2021. Berikut rincian selengkapnya.

Panduan tutup buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII yang sudah lulus

Melalui Instagram resminya, P4OP mengimbau kepada penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 kelas XII yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan November 2022.

Penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.

  • KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
  • KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
  • Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
  • Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
  • Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
  • Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
  • Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi satu lembar);
  • Meterai 10.000 (dua lembar)

Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak perlu menutup rekening KJP Plus, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain.

Program KJP Plus diharapkan mampu memberikan manfaat positif kepada warga Jakarta, antara lain:

    • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
    • Meringankan biaya personal pendidikan.
    • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
    • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
    • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
    • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yulaika Ramadhani