tirto.id - Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sudah bisa dicairkan mulai 10 Oktober. Bansos dari Pemprov DKI Jakarta ini disalurkan kepada penerima KJP untuk jenjag SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Jumlah penerima KJP Plus di tahap ini mencapai 849.170 siswa.
Mengutip postingan di Instagram, bagi penerima KJP Plus yang baru akan diberikan buku tabungan dan kartu ATM. Jadwal pengambilannya menunggu undangan yang akan dikirimkan kepada penerima. Penyaluran dana KJP Plus bekerja sama dengan Bank DKI.
Jumlah dana yang diterima pada tiap jenjang berlainan. Berikut daftar jumlah dana yang bisa dipergunakan oleh setiap siswa berdasarkan jenjangnya.
- Jenjang SD/MI sebesar Rp250.000 per siswa. Total penerima KJP Plus jenjang SD/MI 409.959 siswa.
- Jenjang SMP/MTs sebesar Rp300.000 per siswa. Total penerima KJP Plus jenjang SMP/MTs 226.669 siswa.
- Jenjang SMA/MA sebesar Rp420.000 per siswa. Total penerima KJP Plus jenjang SMA/MA 70.763 siswa.
- Jenjang SMK sebesar Rp450.000 per siswa. Total penerima KJP Plus jenjang SMK 139.263 siswa.
Penerima KJP Plus telah mendapatkan penyeleksian terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Tujuan KJP Plus yaitu memberikan jaminan akses dan kualitas layanan pendidikan sehingga lebih adil dan merata.
Situs KJP Plus menyebutkan, syarat kriteria siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki makna bahwa siswa tersebut secara personal dinyatakan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Indikasinya dilihat dari materi atau penghasilan orang tua yang memang tidak menyukupi.
Kebutuhan dasar pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, sampai biaya ekstrakurikuler. Dana KJP Plus yang diterima siswa diberikan keleluasaan penggunaanya demi menyukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut.
Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus
Para siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek statusnya secara online. Daftar penerima dapat diakses lewat situs KJP. Cara melakukan pengecakan status peserta KJP dapat menerapkan langkah berikut:
- Buka laman untuk pemeriksaan status penerimaan KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta.
- Pilih tahun pencairan.
- Pilih tahap pencairan dan terakhir klik "Cek".
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra