Menuju konten utama

Pencairan KJP Plus September 2022 Tahap 1 dan Link Cek Penerima

Dana KJP Plus 2022 Tahap 1 dicairkan mulai 13 September 2022 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Pencairan KJP Plus September 2022 Tahap 1 dan Link Cek Penerima
Kartu Jakarta Pintar. foto/https://kjp.jakarta.go.id/

tirto.id - Pencairan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Tahun 2022 dicairkan sejak 13 September 2022. Para penerima dana KJP Plus akan mendapatkan undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI selaku bank penyalur bansos. Penerima KJP Plus Tahap 1 berlaku untuk jenjang SMP/MTs, SMA/SMK, SMK, dan PKBM.

Dikutip dari postingan Instagram milik UPT P4OP, jumlah penerima jenjang SMP/Mts mencapai 226.669 siswa. Jenjang SMA/MA sebanyak 70.763 siswa dan SMK 139.263 siswa. Bagi PKBM, dalam tahap 1 ada 2.516 bansos yang akan dibagikan.

Sementara itu, nominal dana yang akan diterima oleh masing-masing jenjang sebagai berikut:

  • Jenjang SMP/MTs sebesar Rp300.000;
  • Jenjang SMA/MA sebesar Rp420.000;
  • Jenjang SMK sebesar Rp450.000;
  • PKBM sebesar Rp300.000.

KJP Plus diberikan bagi warga DKI Jakarta yang masih duduk di bangkung sekolah dasar sampai menengah yaitu SD/SDLB/MI,SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA.

Mereka berasal dari keluarga tidak mampu dan sebelumnya telah dilakukan penyeleksian. Tujuan program ini yaitu menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan agar lebih adil dan merata.

Mengutip situs KJP Plus, syarat kriteria peserta didik dari keluarga tidak mampu berarti bahwa peserta didik tersebut secara personal dinyatakan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Tidak mampu ini ditinjau secara materi atau penghasilan orang tua si peserta didik yang tidak memadai.

Lalu, Kebutuhan dasar dalam pendidikan meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga biaya ekstrakurikuler. Oleh sebab itu, siswa penerima KJP Plus diberikan keleluasaan untuk menyukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.

Selain itu, penerima KJP Plus mendapat beberapa fasilitas gratis yang disedikan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya gratis naik TransJakarta, masuk ke Ancol, masuk museum, masuk TSM Ragunan, masuk Monas, dan berkesempatan membeli 6 jenis pangan bersubsidi.

Cara cek status penerimaan KJP Plus

Daftar penerima KJP Plus dapat dicek melalui situs KJP. Cara melakukan pemeriksaan status peserta KJP mengikuti langkah berikut:

- Buka laman untuk pemeriksaan status penerimaan KJP di kjp.jakarta.go.id;

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta;

- Pilih tahun pencairan;

- Pilih tahap pencairan.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS SEPTEMBER atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora