tirto.id - Hari Raya Waisak jatuh pada Rabu, 26 Mei 2021. Sebagaimana tahun lalu, perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis juga berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Oleh sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Perayaan Waisak pada masa pandemi Covid-19.
Panduan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan itu diterbitkan untuk memberikan "rasa aman" kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2021.
"Saya minta jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Yaqut dalam siaran resmi Kemenag, pada Jumat, 21 Mei 2021.
Adapun isi panduan Kemenag secara garis besar berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dalam rangkaian perayaan Waisak 2021.
Protokol kesehatan itu terutama perlu diterapkan di sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang dan berlangsung di dalam maupun luar ruangan. Beberapa kegiatan juga disarankan untuk dilakukan di rumah.
Dalam perayaan Waisak, umat Buddha bersama para biksu biasanya berkumpul untuk merayakan 3 peristiwa penting dalam ajaran agama Buddha.
Ketiga peristiwa penting itu ialah kelahiran Sidharta Gautama, Sang Buddha mencapai penerangan sempurna, dan mangkatnya Sang Buddha Gautama. Maka itu, di kalangan umat Buddha, hari raya Waisak sering disebut juga dengan Tri Suci Waisak.
Adapun detail panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak 2021 saat pandemi Covid-19, sebagaimana isi SE Menag Nomor 11 tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Panduan Perayaan Waisak 2021 dari Kemenag
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
-Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
-Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
-Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
-Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
-Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
- Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
- Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
- Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
-Umat Buddha disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah; dan
-Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streamirg terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat dilaksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung).
-Apabila Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan sebagai berikut:
- Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
- Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiaan dharmasanti dalam kondisi sehat;
- Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
- Pengaturan jumlah peserta kegiatan dharmasanti maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
- Kegiatan dharmasanti dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem terkait pandemi Covid-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Editor: Agung DH