Menuju konten utama

Panduan Kurikulum Darurat COVID-19 Buat Guru untuk Belajar Daring

Link download panduan Kurikulum Darurat COVID-19 Kemendikbud untuk guru dan siswa.

Panduan Kurikulum Darurat COVID-19 Buat Guru untuk Belajar Daring
Sejumlah pelajar didampingi orang tuanya belajar secara daring di Mulyorejo Selatan Baru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/8/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:

1. tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;

2. menggunakan kurikulum darurat; atau

3. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

“Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.

Kurikulum Darurat Belajar dari Rumah Saat Pandemi COVID-19

Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus dicapai dapat terpenuhi pada masa pandemi COVID-19.

"Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat atau dalam masa khusus, karena dalam kondisi krisis seperti saat ini pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran," ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Dia menambahkan penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat tersebut untuk memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Penggunaan kurikulum darurat merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kurikulum darurat merujuk kepada enam aspek perkembangan anak secara holistik dan terpadu sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.

"Sekolah dapat memilih opsi, apakah tetap menggunakan kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri," ujar Totok.

Totok menambahkan selama pandemi COVID-19, sejumlah sekolah telah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Sekolah dapat meneruskan penggunaan kurikulum yang dilakukan secara mandiri tersebut.

Ketiga opsi pelaksanaan kurikulum tersebut, kata dia, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik sekolah yang berada di zona oranye dan merah, maupun yang sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Download Panduan Kurikulum Darurat COVID-19 untuk Guru

Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus dan menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

Modul dan panduan Kurikulum tersebut dapat diunduh melalui link berikut ini.

1. Kompetensi Inti & Kompetensi Dasar Pelajaran pada K13 pada SMK untuk Kondisi Khusus

2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) untuk PAUD, Dikdas, dan Dismen Berbentuk SMA

3. Modul Asesmen Diagnosis Diawal Pembelajaran

4. Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

5. Kurikulum Darurat di Masa Pandemi COVID-19

Baca juga artikel terkait KURIKULUM BARU atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH