Menuju konten utama

Kemendikbud Buat Kurikulum Darurat PJJ selama COVID-19

Kemendikbud membuat kurikulum darurat bagi guru, murid, dan orang tua saat menghadapi pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19.

Kemendikbud Buat Kurikulum Darurat PJJ selama COVID-19
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Foto/kemendikbud.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kurikulum darurat bagi guru, murid, dan orang tua saat menghadapi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi COVID-19. Keputusan ini dibuat setelah mendengar banyaknya keluhan, baik dari guru, murid, maupun orang tua terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

"Untuk yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh kami sudah menyiapkan kurikulum darurat. Untuk jenjang Paud, SD, SMP, SMA, SMK, kami telah menyusun kurkulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu guru," kata Mendikbud Nadiem Makarim lewat siaran YouTube di kanal Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Secara umum, kurikulum darurat diambil dari kurikulum 2013, hanya saja ada sejumlah kompetensi dasar yang dipangkas. Kompetensi dasar yang dipertahankan hanya yang dinilai penting dan yang berpengaruh terhadap pendidikan di tingkat selanjutnya.

"Kita melihat seluruh kompetensi dasar per mata pelajaran dan kami memilih kompetensi dasar yang terpenting, yang jadi fondasi atau esensial yang akan jadi building block atau jadi fondasi pembelajaran beirkutnya," kata Nadiem.

Kendati begitu, sekolah maupun guru tidak diwajibkan mengambil kurikulum darurat. Bagi mereka yang masih nyaman dengan kurikulum 2013 tetap boleh melanjutkan, dan bagi sekolah sudah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri pun tetap dibolehkan melanjutkan.

Kemendikbud juga menyiapkan paket asesmen bagi guru sehingga guru bisa menilai progres masing-masing anak muridnya dalam belajar.

Di samping itu, bagi siswa SD dan PAUD yang dirasa paling terdampak pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud menyiapkan modul khusus bagi guru, murid, dan orang tua.

Bagi guru, modul itu memberi instruksi dalam membimbing pembelajaran di rumah dan bagi orang tua, modul itu memberikan instruksi dalam mendampingi anak di rumah.

Kemendikbud juga merelaksasi aturan soal kewajiban tatap muka dengan murid dari yang sebelumnya 24 jam per minggu. Diharapkan, guru bisa fokus pada pembelajaran yang interaktif dan mendalam tanpa perlu mengejar target waktu tatap muka tersebut.

Baca juga artikel terkait BELAJAR ONLINE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri