tirto.id - Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19. Meski diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, baik petugas KPU maupun pemilih diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak minimal satu meter, memakai masker selama berada di lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Petugas juga diminta untuk tidak menggunakan alat tulis bersama dan diminta untuk menyemprot lokasi TPS dengan disinfektan secara berkala. Penyemprotan dengan disinfektan dilakukan dengan dengan tetap mengamankan berkas-berkas yang mungkin rusak jika terkena air.
Pilkada Serentak 2020 yang diadakan pada 9 Desember 2020 akan melibatkan 100,3 juta warga yang tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
DPT adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain DPS, terdapat DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) yang terdaftar dalam DPT, namun menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
Selain DPPh, golongan DPT juga terdiri dari DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Baik pemilih dari DPT, DPPh, dan DPTb yang tidak memiliki kedua belah tangan dan tuna netra, pendamping pemilih yang ditunjuk membantu mencoblos surat, suara sesuai pilihan dari pemilih dengan disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS.
Bagi pemilih tuna netra, pemilih akan ditanya apakah mereka memerlukan bantuan KPPS. Jika pemilih memerlukan bantuan KPPS, mereka diperkenankan untuk memegang lengan KPPS.
Berikut ini prosedur pencoblosan di TPS untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2020.
1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. KPPS menyediakan masker bagi pemilih yang kebetulan tidak membawa masker.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
4. Pemilih menggunakan Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.
5. Petugas KPPS memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih. Namun, pemilih disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik.
6. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
7. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
8. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos menggunakan alat coblos (paku) yang disediakan. Pemilih tidak diperkenankan mencoblos menggunakan alat coblos lain. Pemilih juga tidak diperkenankan untuk mencoblos dengan rokok atau api.
9. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai dengan jenis pemilihan dipandu oleh petugas KPPS.
10. Lalu, pemilih membuka sarung tangan dan membuang sarung tangan di tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS.
11. Petugas KPPS meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Metode ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mencelupkan tinta ke botol tinta.
12. Setelah itu, petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberi tahu pemilih untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pemilih wajib untuk mencuci tangan setelah proses pencoblosan.
13. Pemilih yang telah memilih, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS agar tidak terjadi kerumunan di area TPS dan memberikan ruang bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
14. Selama proses Pilkada Serentak 2020 berlangsung, petugas KPPS memakai sarung tangan latex yang telah disediakan oleh KPU.
Ketentuan selengkapnya mengenai prosedur pemungutan suara Pilkada 2020 yang harus dipatuhi oleh pemilih, pengawas, saksi, dan petugas KPPS bisa diihat di buku panduan terbitan KPU.
Editor: Addi M Idhom