Menuju konten utama

Protokol Cegah Covid-19 di TPS Pilkada 2020 Bagi Pemilih dan KPPS

Semua pihak yang terlibat dalam pencoblosan dalam Pilkada 2020, termasuk pemilih dan KPPS, wajib mematuhi protokol kesehatan di TPS. 

Protokol Cegah Covid-19 di TPS Pilkada 2020 Bagi Pemilih dan KPPS
Petugas memeriksa suhu tubuh warga saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/11/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

tirto.id - Pelaksanaan pencoblosan untuk pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 sudah semakin dekat, yakni pada Rabu, 9 Desember mendatang. Sebanyak 270 pemilihan akan dilaksanakan, dengan rincian pilgub di sembilan provinsi, pilbup di 224 kabupaten, dan pilwalkot di 37 kota.

Proses pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 309 kabupaten/kota dan melibatkan 100.359.152 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan pilkada dan pencoblosan yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan protokol kesehatan penting untuk diterapkan.

Khusus terkait dengan pencoblosan, cakupan lokasi Pilkada 2020 yang luas serta adanya 100 juta lebih pemilih membuat protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dijalankan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengabaian terhadap protokol kesehatan, baik selama tahapan Pilkada 2020 maupun pencoblosan, bisa memunculkan risiko serius yakni kemunculan klaster-klaster baru penularan virus corona (Covid-19).Di sisi lain, sejumlah daerah lokasi Pilkada 2020 termasuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi mencatat 11 kabupaten/kota lokasi Pilkada 2020 masuk dalam kategori risiko tinggi. Sebanyak 180 kabupaten/kota lainnya memiliki risiko sedang.

"Di daerah dengan risiko tinggi, kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, potensi terciptanya klaster pilkada akan besar," kata Sonny dalam acara dialog yang digelar Satgas Covid-19 pada Rabu, 25 November 2020.

Mengingat status risiko penularan Covid-19 di masing-masing daerah berubah-ubah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada 2020 di seluruh wilayah. Hal serupa, sebagaimana dijelaskan Ketua KPU RI, Arief Budiman, juga diberlakukan pada hari pencoblosan.

Arief mengatakan ketentuan mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, termasuk pemilihan, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, yang kemudian direvisi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Seluruh tahapan [Pilkada Serentak 2020] harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," kata Arief pada 20 November lalu.

Ia menambahkan, "Penerapan protokol kesehatan penting diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pemilih."

Mengenai protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020, siaran resmi KPU RI menerangkan ada 12 ketentuan baru yang harus diperhatikan oleh para pemilih, yakni:

  • Pemilih wajib pakai masker di TPS
  • Pemilih harus menjaga jarak fisik dengan orang lain
  • Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPS
  • Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS
  • Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos
  • Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup)
  • Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang
  • Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan)
  • TPS harus disemprot disenfektan secara berkala
  • Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius
  • Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS (termasuk tidak bersalaman)
  • Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).

Selain itu, dalam siaran resminya, KPU RI juga menerangkan panduan singkat tata cara mengikuti pencoblosan dalam Pilkada 2020 yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTP
  • Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS
  • Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
  • Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan selama 20 detik
  • Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh
  • Pemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiri
  • Pemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPS
  • Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS
  • Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain
  • Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPS
  • Lalu, jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPS
  • Terakhir, cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.

Sementara protokol kesehatan yang harus dipatuhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ringkasan ketentuannya bisa dilihat dalam perincian di bawah ini:

1. Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield);

2. KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih;

3. Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai (ketentuan yang sama untuk pemilih);

4. Semua pihak menjaga jarak minimal 1 meter saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara;

5. Semua pihak tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya di TPS;

6. KPPS menyediakan sarana sanitasi yang memadai di TPS meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan;

7. KPPS mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antarpemilih;

8. Semua orang di TPS wajib menggunakan alat tulis masing-masing;

9. Anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas wajib menjalani cek suhu tubuh dengan alat yang tidak menyentuh fisik sebelum masuk ke TPS;

10. Anggota KPPS menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh petugas pemda sebanyak 1 kali selama tahapan Pilkada;

11. Jika tak ada fasilitas rapid test di suatu daerah, anggota KPPS bisa memakai surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Ketentuan selengkapnya terkait protokol kesehatan saat pemilihan di TPS bisa dilihat dalam PKPU Nomor 6 2020.

----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH