tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) di 279 wilayah seluruh Indonesia pada Rabu, 9 Desember 2020 dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak hanya bertugas untuk pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga memastikan proses berjalan sesuai protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 per 29 November 2020, tren kasus positif virus Corona mengalami kenaikan sebesar 19,8 persen dalam sepekan terakhir. Tercatat 22 provinsi mengalami kenaikan kasus, dengan yang tertinggi persentasenya adalah Jawa Tengah (93,5 persen).
Jika mengacu pada persentase, jumlah kematian karena pengaruh COVID-19 di Indonesia mencapai 16.815 orang (3,15 persen) yang berarti di atas rata-rata tingkat kematian dunia (2,33 persen).
Sementara itu, angka kesembuhan adalah 445.793 orang (83,44 persen). Hal ini di atas rata-rata tingkat kesembuhan dunia (13,41 persen). Terkait jumlah kasus aktif, yang mencapai 71.658 orang (13,41 persen) di bawah rata-rata dunia (28,63 persen).
Soal zonasi risiko daerah, terdapat kenaikan kabupaten/kota pada zona merah (risiko tinggi) mencapai 50 kabupaten/kota (9,73 persen). Mayoritas kabupaten/kota berada di zona oranye (risiko sedang) dengan 374 wilayah (72,76 persen).
Dalam kondisi pandemi COVID-19, Pilkada tetap digelar di 270 wilayah Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 di TPS
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2020, terdapat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan rincian sebagai berikut.
- Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
- Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh Pemilih.
- Saksi dan Pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
- Menjaga jarak paling tidak 1 meter antarsemua pihak yang terlibat dalam Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
- Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.
- Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan.
- Mengatur pembatasan jumlah Pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar-Pemilih.
- Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
Ketika bertugas di TPS, KPPS yang terdiri dari 7 orang akan dibantu oleh 2 petugas ketertiban (linmas). Tugas KPPS yang tercantum dalam Buku Panduan KPPS yang diterbitkan KPU adalah "melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam memberikan hak pilih".
Tugas KPPS di TPS Saat di Pilkada 2020
KPPS dibantu 2 petugas ketertiban (linmas) memiliki tugas-tugas di TPS sebagai berikut.
Tugas Linmas/Petugas Ketertiban 1 (di pintu masuk TPS)
- Menghimbau Pemilih yang berada di sekitar TPS untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak.
- Menghimbau Pemilih untuk antri dalam menggunakan hak pilihnya di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman minimal 1 meter.
- Menghimbau Pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker.
- Memeriksa suhu tubuh Pemilih.
Anggota KPPS 4:
- Menerima dan memeriksa nama Pemilih.
- Memeriksa jari-jari tangan Pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih.
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPT yang tertulis di formulir Model C.Pemberitahuan KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
- Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.
- Meminta kepada Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS agar mengarahkan Pemilih dalam DPT yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS. Dalam hal Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, petugas KPPS Keempat melayani Pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
- Memeriksa kesesuaian antara nama yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan.
- Melayani Pemilih dalam kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili Pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP-el atau Surat Keterangan.
Tugas KPPS 5
- Meminta Pemilih dalam DPT untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
- Memeriksa dan memastikan nama Pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh.
- Meminta Pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas Pemilih sesuai dengan data yang tercantum di KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
- Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih dalam DPT serta meminta Pemilih tersebut untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
- Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model A.5-KWK untuk Pemilih dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.
- Menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.
- Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
- Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir.
- Dalam hal Pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
- Dalam mengisi atau menandatangani daftar hadir, Pemilih menggunakan pulpenmasing-masing (jika membawa) atau pulpen yang disediakan oleh KPPS 5.
- Memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada Pemilih.
Tugas KPPS 2 dan 3
- Menghimpun formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sesuai dengan urutan kedatangan setelah diberikan oleh KPPS Kelima.
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Menghimpun surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan menyampaikan Surat Suara kepada Ketua KPPS untuk memberikan kepada Pemilih sesuai dengan urutan kedatangan.
Tugas KPPS 6
- Mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan.
- Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamasama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Pemilihan.
Tugas KPPS 7
- Menghimbau Pemilih untuk membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS ketujuh.
- Meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari Pemilih sampai mengenai kuku.
- Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas yang tidak mempunyai dua belah tangan dan/atau kaki. KPPS Ketujuh memberikan penandaan tinta padaanggota badan yang mudah terlihat
Tugas Linmas Petugas Ketertiban 2 (di pintu keluar TPS)
- Menghimbau Pemilih untuk kembali mencuci tangan;
- Menghimbau Pemilih untuk segera kembali ke tempat masing-masing dan tidak berkerumun di luar TPS setelah menggunakan hak pilihnya.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi. Pemerintah berjuang dengan menerapkan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak, dan treatment atau perawatan).
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
-----------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Editor: Agung DH