Menuju konten utama

Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020 Cegah COVID-19

Tata cara pencoblosan di TPS dalam pilkada 2020 demi mencegah COVID-19 di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, hingga memakai sarung tangan.

Tata Cara Pemilih Mencoblos di TPS Saat Pilkada 2020 Cegah COVID-19
Pekerja menyusun surat suara pilkada Kota Makassar 2020 yang selesai dilipat di gedung Celebes Convention Center, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/11/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan COVID-19.

Berdasarkan data Satgas Penanangan COVID-19 hingga 29 November 2020, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus Corona hingga 19,8 persen. Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus, dengan Jawa Tengah tertinggi (93,5 persen) dari 3.937 kasus pada pekan lalu jadi 7.617 kasus pekan ini.

Sementara itu, angka kematian pekan ini juga mengalami kenaikan 35,6 persen (860 kematian dalam seminggu). Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan angka kematian tertinggi sebesar 139,0 persen, dari 82 meninggal jadi 196 meninggal.

Jumlah kematian karena pengaruh COVID-19 di Indonesia mencapai 16.815 orang (3,15 persen) atau di atas rata-rata dunia (2,33 persen). Angka kesembuhan mencapai 445.793 orang (83,44 persen) yang di atas rata-rata dunia (83,44 persen).

Dalam situasi pandemi COVID-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Dalam Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan".

Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020.

Tata Cara Pencoblosan di TPS dalam Pilkada 2020

Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah sebagai berikut.

Pertama, pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke TPS.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap, yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model A5.

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Selain itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan. Namun, mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi solusi.

Kedua, pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS pada adalah waktu pemungutan suara (pukul 07.00 WIB/WITA/WIT hingga 13.00 WIB/WITA/WIT), kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan.

Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS.

Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.

Kedua, ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).

Ketiga, sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban (linmas) untuk mencuci tangan. Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan 3M.

Keempat, setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban (linmas) dengan thermogun. Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar TPS.

Jika subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas KPPS-4.

Kelima, pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi.

Keenam, pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.

Ketujuh, pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan (paku) sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Kedelapan, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS 6.

Kesembilan, pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS 7.

Kesepuluh, pemilih ditandai dengan cara jarinya (pada bagian kuku) ditetesi tinta oleh KPPS 7. Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS lain.

Kesebelas, pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

Keduabelas, pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area TPS.

Untuk menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi. Pemerintah berjuang dengan menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Testing adalah pemeriksaan dini agar orang yang terkonfirmasi COVID-19 memperoleh perawatan secepat mungkin.

Tracing atau pelacakan kontak dilakukan terhadap kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19. Terakhir, treatment atau perawatan dilakukan jika seseorang positif COVID-19, baik yang dengan gejala maupun tidak bergejala.

Sementara itu, masyarakat tidak boleh lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

-----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH