Menuju konten utama

Cegah Penularan COVID-19 di Pilkada 2020: Hindari Penumpukan di TPS

Upaya mencegah penularan COVID-19 dalam Pilkada 2020 pada Rabu, 9 Desember adalah dengan tidak menciptakan kerumunan dan penumpukan di TPS.

Cegah Penularan COVID-19 di Pilkada 2020: Hindari Penumpukan di TPS
Ilustrasi corona virus. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Satgas Penanganan COVID-19, melalui juru bicara mereka, Prof. Wiku Adisasmito meminta penyelenggara Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 membantu pencegahan menularnya virus Corona. Langkah utama adalah tidak menciptakan kerumunan dan penumpukan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS. Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantri di dalam dan di luar TPS, tertib untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (26/11/2020).

Pilkada 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemilihan yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Di sisi lain, hingga pekan III November ini tercatat ada kasus konfirmasi virus Corona di 505 kabupaten/kota di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Penyebaran COVID-19 demikian masif karena mudahnya penularan dari seseorang yang terinfeksi ke orang lain. Virus SARS-CoV-2 ini tersebar melalui perantaraan cipratan liur (droplet) ketika seseorang batuk, bersin, atau berbicara.

Pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Pemerintah melakukan 3T yang meliputi testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak, dan treatment atau perawatan. Sementara itu, masyarakat menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunab, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir selama 20 detik.

Dalam konteks pilkada, kehadiran pemilih ke TPS memungkinkan terjadinya penumpukan dan kerumunan. Apalagi di TPS dengan jumlah penduduk dan pemilih yang padat. Standar jaga jarak yang ditetapkan agar terhindar dari penularan sendiri adalah 2 meter dari orang lain.

Terkait hal ini, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2020 terdapat standar soal lokasi dan pembuatan TPS dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Lokasi TPS berada pada ruang terbuka dan/atau tertutup harus dibuat agar mudah dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala;
  • Ukuran TPS dibuat dengan mengatur jarak antarpetugas dan pemilih yang ada di dalam dan di luar TPS;
  • Pengaturan jarak tempat duduk yang ada di dalam TPS untuk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dengan menerapkan jaga jarak paling kurang 1 meter;
  • Pengaturan jarak antar-Pemilih pada saat pelaksanaan pemberian suara di bilik suara paling kurang 1 meter;
  • Perlengkapan Pemungutan Suara secara berkala harus disemprot disinfektan;
  • Perlengkapan tambahan yaitu tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta alat penyemprotan disinfektan harus tersedia di TPS;
  • Tempat pembuangan sampah mesti disediakan.

Sementara itu, standar operasional anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS saat Pilkada 2020 disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan pengendalian COVID-19. Rinciannya sebagai berikut.

  • KPPS mengingatkan kepada seluruh Pemilih dan seluruh pihak terkait yang hadir di TPS agar tidak berkerumun dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
  • anggota KPPS mengatur jarak duduk Pemilih dan memastikan Pemilih mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada saat masuk dan keluar TPS;
  • Anggota KPPS memberikan sarung tangan sekali pakai kepada Pemilih;
  • Anggota KPPS memberikan tinta menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta;
  • Anggota KPPS memberikan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu kepada Pemilih yang belum mengenakan masker sebelum memasuki TPS;
  • KPPS melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik
  • Petugas ketertiban TPS melakukan penyemprotan disinfektan seluruh perlengkapan Pemungutan Suara di TPS.

Dengan belum adanya kepastian kapan pandemi COVID-19, yang diperlukan adalah kesadaran bersama dan upaya saling menjaga satu sama lain.

Jangan lupa selalu #ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 30 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

-----------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH