tirto.id - Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan Pilkada kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena dilakukan saat pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sekaligus mencegah penambahan jumlah positif Covid-19.
KPU perlu mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan ketat diterapkan saat Pilkada 2020 dengan:
1. Melakukan disinfentasi di TPS;
2. Mengatur jarak penempatan perlengkapan;
3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
4. Bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas;
5. Serta penggunaan tinta yang diteteskan;
6. KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.
Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.
KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan.
Link download Buku Panduan KPPS bisa diunduh melalui: Link Unduh Buku Panduan KPPS Pilkada 2020.
Panduan tersebut berisi kegiatan yang harus dilakukan sebelum pemungutan suara hingga proses pemungutan suara yang harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, serta pelaksanaan penghitungan suara dengan SIREKAP.
Protokol kesehatan perlu diketatkan karena Pilkada 2020 juga melibatkan banyak pemilih, yakni lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilihan dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot pada 2020 bakal digelar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak di 309 kabupaten/kota.
KPU sudah menetapkan jadwal pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yakni pada Rabu, 9 Desember 2020. Pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan jadwal pada 9-26 Desember 2020.
Di antara aspek penting yang perlu disiapkan dalam Pilkada 2020 adalah kesiapan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), orang-orang yang langsung terlibat dalam pemungutan suara di TPS.
Oleh karena ada 298.939 TPS, dan setiap KPPS terdiri dari 7 orang, berarti total jumlah anggota KPPS yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 mencapai 2,09 juta orang.
Editor: Addi M Idhom