Menuju konten utama

Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 di Buku Panduan KPU & Link PKPU 18 2020

Ketua KPPS dan anggota KPPS Pilkada 2020 memiliki sejumlah tugas di TPS. Rincian tugas tersebut bisa dilihat di Buku Panduan KPPS Pilkada 2020.

Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 di Buku Panduan KPU & Link PKPU 18 2020
Petugas meneteskan tinta pada jari warga yang telah menyalurkan hak suaranya saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan pemilihan dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah. Sejak November lalu, KPU mempersiapkan kebutuhan logistik pilkada, dan juga kesiapan petugas panitia pemungutan suara.

Pilkada Serentak 2020 merupakan agenda besar bagi KPU, apalagi pemilihan kali ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19. Selain itu, Pilkada 2020 juga melibatkan banyak pemilih, yakni lebih dari 100,3 juta warga yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilihan dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot pada 2020 bakal digelar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara serentak di 309 kabupaten/kota.

KPU sudah menetapkan jadwal pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yakni pada Rabu, 9 Desember 2020. Pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan dengan jadwal pada 9-26 Desember 2020.

Di antara aspek penting yang perlu disiapkan dalam Pilkada 2020 adalah kesiapan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), orang-orang yang langsung terlibat dalam pemungutan suaran di TPS.

Oleh karena ada 298.939 TPS, dan setiap KPPS terdiri dari 7 orang, berarti total jumlah anggota KPPS yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 mencapai 2,09 juta orang.

Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi petugas KPPS mengingat pemilihan berlangsung di tengah pandemi dan harus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Di sisi lain, sejumlah ketentuan baru diatur dalam beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mengenai apa saja tugas KPPS di Pilkada 2020, KPU telah menerbitkan Buku Panduan KPPS Pemilihan Tahun 2020. Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS itu terdiri atas 112 halaman.

"KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19," demikian tulis Ketua KPU RI Arief Budiman dalam pengantar di buku panduan KPPS tersebut.

Di dalamnya terdapat keterangan bahwa buku panduan KPPS itu disusun berdasarkan beberapa produk hukum perundang-undangan, yakni UU Pilkada, PKPU Nomor 14 Tahun 2015, PKPU Nomor 8 Tahun 2018, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Meskipun begitu, Tim Penyusun Buku Panduan KPPS terbitan KPU RI tersebut juga menyatakan: "Dalam hal terdapat perbedaan antara Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan Peraturan KPU, maka yang menjadi pedoman tetap Peraturan KPU."

Keterangan tersebut dicantumkan karena KPU belakangan juga menerbitkan PKPU terbaru yang mengatur tugas KPPS. Misalnya adalah PKPU Nomor 18 Tahun 2020, yang isinya merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2018. Adapun link unduh dokumen PKPU Nomor 18 Tahun 2020 (PDF) ada di sini.

Infografik Pilkada Serentak

Infografik Pilkada Serentak. tirto.id/Fuad

Tugas KPPS Pilkada 2020 Berdasarkan Buku Panduan KPU

Anggota KPPS Pilkada Serentak 2020 di setiap TPS berjumlah 7 orang. KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan 6 anggota yang dibantu oleh 2 petugas ketertiban dan keamananz TPS.

Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020 menuliskan adanya 22 hal penting yang perlu diperhatikan oleh KPPS dan petugas ketertiban TPS terkait tugas mereka pada saat pemungutan maupun penghitungan suara.

Daftar 22 hal penting terkait tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS

1. Mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara dan nama TPS paling lambat 5 hari sebelum pemungutan suara.

2. Mengatur pembagian jadwal kehadiran Pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan mengimbau Pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal tersebut, dengan memakai masker dan membawa pulpen sendiri.

3. Memastikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK terdistribusi kepada semua Pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara

4. Mengembalikan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusikan ke PPS, 1 hari sebelum pemungutan suara.

5. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak menerima formulir C.Pemberitahuan-KWK sampai dengan satu hari sebelum Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C.Pemberitahuan-KWK sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.

6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.

7. Memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara.

8. Memastikan logistik pemungutan suara sudah sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.

9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

10. Memastikan Pemilih terdaftar dan memiliki hak pilih dan membawa formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP-el atau Surat Keterangan.

11. Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C.Pemberitahuan-KWK yang dibawa sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.

12. Dalam hal Pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara meneliti nama Pemilih pada DPT atau laman KPU dan mencocokkan dengan KTP-el atau Surat Keterangan.

13. Memeriksa jari Pemilih untuk memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lain.

14. Memberikan informasi tentang cara mencoblos yang benar dan sah.

15. Memberikan aksesibilitas bagi Pemilih Disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

16. Mengimbau para pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

17. Memberikan kesempatan yang sama kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.

18. Menyelesaikan/menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.

19. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.

21. Menggunakan Sirekap dalam Penghitungan Perolehan Suara dengan memastikan tiap TPS memiliki: minimal 2 anggota KPPS wajib mempunyai ponsel pintar; dan minimal 2 anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.

22. Mengelola Data Hasil Penghitungan Suara.

Tugas Petugas Ketertiban TPS

Selain 22 tugas penting di atas, para Petugas Ketertiban TPS yang berjumlah 2 orang juga memiliki tugas khusus saat pemungutan suara. Sesuai buku panduan terbitan KPU berikut ini tugasnya.

a. Di Pintu Masuk TPS

1. Memastikan Pemilih telah mencuci tangan pakai sabun;

2. Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS;

3. Memastikan Pemilih membawa formulir Model C.Pemberitahuan, KTP-el atau Suket, memakai masker;

4. Mengarahkan Pemilih yang tidak membawa formulir Model C.Pemberitahuan untuk mengecek nama di Salinan DPT.

5. Memberitahu Ketua KPPS apabila ada Pemilih yang suhunya lebih dari 37,3 derajat.

6. Mengarahkan Pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat ke bilik khusus.

7. Mengamankan area TPS saat dilakukan penyemprotan disenfektan.

b. Di pintu keluar TPS

1. Menyemprotkan cairan disinfektan sebelum dimulai Rapat Pemungutan Suara dan secara berkala.

2. Meminta Pemilih segera keluar dari area TPS setelah memberikan suaranya dan tidak berkerumun.

3. Mengingatkan Pemilih untuk mencuci tangan pakai sabun sebelum kembali ke tempat masing-masing.

Tugas KPPS 1-7 di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020 terbitan KPU memuat pula keterangan terperinci mengenai apa saja tugas KPPS saat sebelum hari pencoblosan, yang meliputi: penentuan lokasi TPS; pembuatan TPS; penempatan sarana perlengkapan pemungutan suara; pengumuman hari pemungutan suara; kegiatan di masa tenang; gladi bersih pemungutan suara, dan sebagainya.

Khusus pada hari pemungutan suara Pilkada 2020, buku panduan terbitan KPPU memuat informasi soal apa saja rincian tugas KPPS dan petugas TPS sebagai berikut:

a. Tugas Ketua KPPS (KPPS 1):

1. Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambatlambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

2. Mengukur suhu tubuh Anggota KPPS, Saksi dan Pengawas.

3. Ketua KPPS dan anggotanya memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

4. Sebelum rapat pemungutan suara dilakukan, ketua KPPS mengamankan seluruh perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, terutama formulir dan perlengkapan yang mudah rusak ketika terkena air.

5. Sebelum rapat pemungutan suara, Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu keluar TPS menyemprotkan cairan disinfektan di area TPS.

6. Saat rapat pemungutan suara dilakukan, ketua KPPS membukanya dan memandu pengucapan sumpah janji KPPS dan petugas ketertiban TPS sesuai keyakinan dengan menjaga jarak aman sesuai protokol kesehatan.

7. Lalu, Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta memperlihatkannya pada para saksi, pengawas, dan pemilih.

8. Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS lalu menghitung dan memeriksa jumlah dan kondisi surat suara yang diterima, dan mencatatnya serta mengumumkan jumlah surat suara tersebut kepada Saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Pemilih yang hadir.

9. Ketua KPPS menyampaikan beberapa ketentuan dalam pemungutan suara.

10. Ketua KPPS menjelaskan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di TPS.

11. Ketua KPPS melayani Pemilih sesuai dengan urutan kehadiran.

12. Apabila Pemilih hadir tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, Ketua KPPS tetap melayani Pemilih tersebut.

13. Ketua KPPS menandatangani Surat Suara.

14. Ketua KPPS memanggil Pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan Pemilih.

15. Ketua KPPS memberikan Surat Suara ke Pemilih dalam keadaan terbuka untuk diperiksa oleh Pemilih. Apabila terdapat Surat Suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS memberikan Surat Suara pengganti kepada Pemilih hanya 1 kali.

16. Dan lain sebagainya.

b. Tugas anggota KPPS keempat (KPPS 4):

1. Menerima dan memeriksa nama Pemilih.

2. Memeriksa jari-jari tangan Pemilih untuk memastikan tidak terdapat tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih.

3. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPT yang tertulis di formulir Model C.PemberitahuanKWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.

4. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dalam DPPh yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan.

5. Meminta kepada Petugas Ketertiban yang berada di pintu masuk TPS agar mengarahkan Pemilih dalam DPT yang tidak dapat menyerahkan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam DPT yang ditempel di papan pengumuman TPS. Dalam hal Pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, petugas KPPS Keempat melayani Pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.

6. Memeriksa kesesuaian antara nama yang tertulis di formulir Model A5-KWK dengan KTP-el atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan.

7. Melayani Pemilih dalam kategori DPTb dengan memastikan bahwa domisili Pemilih tersebut sesuai dengan domisili pada KTP-el atau Surat Keterangan.

c. Tugas anggota KPPS Kelima (KPPS 5):

1. Meminta Pemilih dalam DPT untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.

2. Memeriksa dan memastikan nama Pemilih dalam kategori DPTb tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh.

3. Meminta Pemilih dalam DPTb mengisi nama dan identitas Pemilih sesuai dengan data yang tercantum

di KTP-el atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

4. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk Pemilih dalam DPT serta meminta Pemilih tersebut untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.

5. Menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model A.5-KWK untuk Pemilih dalam DPPh serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.

6. Menandai penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK.

7. Mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

8. Dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir.

9. Dalam hal Pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

10. Dalam mengisi atau menandatangani daftar hadir, Pemilih menggunakan pulpen masing-masing (jika membawa) atau pulpen yang disediakan oleh KPPS 5.

11. Memberikan sarung tangan plastik sekali pakai kepada Pemilih.

d. Tugas anggota KPPS Kedua dan Ketiga (KPPS 1 dan 2):

1. Menghimpun formulir Model C.Pemberitahuan-KWK sesuai dengan urutan kedatangan setelah diberikan oleh KPPS Kelima.

2. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

3. memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

4. Menghimpun surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan menyampaikan Surat Suara kepada Ketua KPPS untuk memberikan kepada Pemilih sesuai dengan urutan kedatangan.

e. Tugas anggota KPPS Keenam (KPPS 6):

1. Mengarahkan Pemilih untuk memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilihan.

2. Untuk memudahkan Pemilih dan tugas KPPS Keenam, apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersama-sama dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kotak Suara dapat diberi stiker/tanda warna di dekat lubang kotak suara sesuai dengan warna surat suara masing-masing Pemilihan.

f. Tugas anggota KPPS Ketujuh (KPPS 7):

1. Menghimbau Pemilih untuk membuka sarung tangan, kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS ketujuh.

2. Meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari Pemilih sampai mengenai kuku.

3. Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas yang tidak mempunyai dua belah tangan dan/atau kaki. KPPS Ketujuh memberikan penandaan tinta pada anggota badan yang mudah terlihat.

Masih banyak lagi detail keterangan mengenai tugas KPPS, denah TPS maupun desainnya, dan apa saja yang harus dilakukan panitia penyelenggara pemilu di TPS Pilkada 2020. Isi selengkapnya Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak 2020 terbitan KPU RI bisa diunduh melalui link download di bawah ini.

Link unduh Buku Panduan KPPS Pilkada 2020

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH