Menuju konten utama

Pajak Progresif Tanah Batal: Pemerintah Menyerah Kepada Pengembang?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana membatalkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu bidang lantaran ditentang pelaku usaha.

Pajak Progresif Tanah Batal: Pemerintah Menyerah Kepada Pengembang?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan membatalkan rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu bidang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan rencana pajak progresif itu awalnya sudah masuk ke dalam Rancangan UU Pertanahan. Namun, dalam perjalanannya, rencana itu justru dinilai menakutkan terutama oleh pengusaha.

“Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif itu. Istilahnya menakutkan orang,” kata Sofyan di rapat koordinasi nasional Kamar Dagang Industri beberapa waktu yang lalu.

Keinginan Sofyan belum final. Belum ada lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penghapusan pajak progresif itu dari RUU Pertanahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penghapusan aturan pajak progresif dari RUU Pertanahan akan dipelajari terlebih dulu.

Statement Pak Sofyan dipelajari terlebih dahulu, ya, dan bagaimana implikasinya. Kita tahu pemerintah saat ini sedang menyiapkan policy perpajakan demi mendukung perekonomian kita,” ucap Sri Mulyani, Kamis (19/9/2019).

Isu pengenaan pajak progresif terhadap tanah sebenarnya sudah muncul sejak 2015. Kala itu, Ferry Mursyidan Baldan yang saat itu menjabat Menteri ATR mengusulkan pajak progresif terhadap lahan tidak produktif atau idle.

Usulan Ferry lantas dilanjutkan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Pada 2017, Darmin mengaku pemerintah sedang mengebut perumusan pajak progresif agar tanah tidak lagi menjadi objek investasi.

Menurut Darmin, investasi publik di Indonesia seharusnya diarahkan ke sektor yang lebih produktif ketimbang menyimpan uang dalam bentuk aset lahan. Dia berharap masyarakat dapat mengubah kebiasaan berinvestasi tanah tersebut.

“Kami akan bikin supaya yang nyimpen-nyimpen uang di tanah itu [dipajaki] mahal,” kata Darmin, dikutip dari Antara.

Pro Kontra

Peneliti pajak dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Mohammad Reza Hafiz Akbar menilai penerapan pajak progresif terhadap kepemilikan tanah seharusnya dapat direalisasikan.

Menurut Reza, kebiasaan investasi tanah di Indonesia selama ini telah menimbulkan banyak persoalan. Selain tak produktif, harga tanah juga kian melambung, dan menimbulkan praktik spekulasi.

“Saya setuju kalau ada pajak progresif untuk tanah untuk menghindari hal-hal itu,” ucap Reza kepada reporter Tirto, Kamis (19/9/2019).

Meski begitu, lanjut Reza, kebijakan pajak progresif harus dirumuskan secara matang terlebih dahulu agar sasaran yang dituju jelas dan bukan justru merugikan masyarakat, terutama para pengembang.

Jangan sampai, kata Reza, penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah terganggu, dan berdampak terhadap kredit perumahan.

Di lain pihak, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik batalnya pajak progresif kepemilikan tanah itu. Pasalnya, usul tersebut cukup merisaukan pelaku usaha beberapa tahun terakhir ini.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo menyadari pajak progresif diperuntukkan untuk meredam para spekulan. Hanya saja, wacana tersebut hingga saat ini tidak jelas, dan karenanya berpotensi menimbulkan persoalan.

“Salah satu tantangan berat adalah penerapan pajak progresif untuk kepemilikan lahan lebih dari satu. Ini menimbulkan aneka penafsiran dan menciptakan ketidakpastian yang tak perlu,” kata Hendro.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika berpendapat bahwa meredam spekulan tanah sebenarnya tidak memerlukan pajak progresif jika hukum bisa ditegakkan.

Dalam UU Pokok Agraria, ada bab mengenai hak guna usaha dan 15 pasal mengenai prinsip tanah yang diatur negara. Dewi menyatakan UU itu sudah jelas menyatakan tanah tidak boleh dikomodifikasi apalagi ditelantarkan.

Apabila ada tanah dengan status seperti itu, Dewi menyatakan seharusnya pemerintah masuk menertibkan dan mengembalikannya sebagai milik negara. Dengan kata lain, hak guna usaha seharusnya bisa ditertibkan.

“Diberi sanksi berat tidak boleh lagi diberi hak guna atau bangunan. Itu sebaiknya kembali ke masyarakat jadi tanah objek reforma agraria,” ucap Dewi kepada reporter Tirto.

Menurut Dewi, pajak progresif ini hanya upaya pemutihan terhadap banyaknya pelanggaran HGU yang diberikan kepada pelaku usaha. Seolah-olah pengusaha boleh menelantarkan, dan menyimpan tanah selama mereka membayar pajak setiap tahunnya.

Selain itu, lanjutnya, pajak progresif ini juga dikhawatirkan menjadi ladang korupsi lantaran pemerintah daerah bisa saja menawarkan pemutihan pelanggaran asalkan pelaku usaha bisa membayar pajak daerah.

Baca juga artikel terkait RUU PERTANAHAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang