tirto.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan lembaganya sedang mengkaji rencana penerapan pajak progresif terhadap aset-aset tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya atau lahan yang menganggur.
Rencana ini muncul karena pemerintah berniat mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.
"Kita coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," kata Suahasil di Jakarta, pada Selasa (24/1/2017) seperti dikutip Antara.
Menurut Suahasil pengenaan tarif pajak progresif terhadap pemilik tanah-tanah tak terpakai sangat mungkin diterapkan mengingat tingginya tingkat investasi publik berupa pembelian lahan yang belum dibarengi dengan pemanfaatannya secara maksimal.
"Kita belum diskusikan secara detail. Tapi prinsipnya kita mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle (menganggur) agar bisa lebih produktif," ujarnya.
Suahasil berpendapat pajak ini bisa berfungsi sebagai insentif atau disinsentif bagi pemilik lahan. Dengan begitu, para pemilik tanah akan terdorong menggunakan asetnya dengan optimal dan tidak sekedar menganggurkannya.
Adapun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana ini penting karena tanah merupakan salah satu faktor utama yang mendorong aktivitas ekonomi.
Untuk itu, ia memastikan Kementerian Keuangan akan terus berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar ditemukan solusi yang efisien guna menyelesaikan persoalan terkait lahan.
"Presiden sudah berkali-kali mengatakan bahwa tanah faktor yang penting bagi ekonomi. Banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah seperti masalah produktivitas atau pajak. Ini sudah dibicarakan dan sedang kami bahas bersama," kata dia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil sudah pernah melempar ide penerapan pajak progresif bagi tanah terbengkalai ini. Ide ini muncul karena banyak orang berinvestasi dengan menyimpan asetnya dalam bentuk tanah, namun tidak memanfaatkannya, di saat kesenjangan dalam kepemilikan lahan masih tinggi.
"Kebijakan pertanahan selama ini banyak yang tidak direview. Banyak orang yang saving di tanah, tapi tanah itu tidak ada fungsinya. Padahal harganya makin mahal. Makanya banyak yang tidak dapat tanah. Untuk itu, tanah yang tidak dimanfaatkan akan kita pajakin," kata Sofyan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom