Menuju konten utama

OTT KPK Edhy Prabowo, KKP akan Respons saat Status Hukumnya Jelas

Kementerian Kelautan dan Perikanan belum merespons tentang OTT KPK Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

OTT KPK Edhy Prabowo, KKP akan Respons saat Status Hukumnya Jelas
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan belum merespons tentang OTT KPK Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Mereka memutuskan untuk menunggu proses hukum terhadap Edhy Prabowo hingga ada keterangan yang resmi tentang kasus hukum yang membelit kader Partai Gerindra itu.

"Kami belum bisa berkomentar apapun, karena informasi yang diterima masih simpang siur. Kami akan memberi keterangan ketika sudah ada kejelasan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, TB Ardi Januar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (25/11/2020).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari. Komisioner KPK Nurul Gufron mengatakan, Edhy ditangkap Rabu, (25/11/2020) diduga berkaitan ekspor benih lobster.

"Benar KPK tangkap [Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo], berkait ekspor benur [benih lobster]," kata Ghufron saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu.

Ghufron mengatakan, KPK menangkap Edhy pada pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Selain Edhy, KPK menangkap sejumlah pejabat dan keluarga Edhy.

"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Ghufron.

Penyidik KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Detail kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers setelah gelar perkara selesai. Edhy ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020), pukul 01.23 WIB. Edhy langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri