tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan satu pengacara yang menangani kasus Saipul Jamil pedangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur.
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga OTT itu juga berkaitan dengan kasus Saipul Jamil.
"Mungkin ada kaitannya (dengan kasus Saipul Jamil)," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2016).
Menurut keterangan dari Agus, dalam OTT itu KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta. Agus mengungkapkan salah satu panitera di PN Jakarta Utara diduga menerima suap dari salah satu pengacara Saipul Jamil.
Kendati demikian, Agus belum bersedia merinci nama-nama yang diamankan dalam OTT tersebut. Dia juga belum bisa mengonfirmasi tentang adanya keterlibatan hakim.
"Ya tidak tahu, nanti ada pengembangan," katanya.
Untuk diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menyimpulkan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Terkait kasus Saipul Jamil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun karena terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak Saipul bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari setelah pemberian vonis.