Menuju konten utama

Operasi Ketupat 28 April-9 Mei, Polri Terjunkan 144.392 Personel

Polri menyiapkan posko mudik di pusat perbelanjaan, objek wisata, terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Operasi Ketupat 28 April-9 Mei, Polri Terjunkan 144.392 Personel
Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengikuti Apel Operasi Ketupat Kapuas 2021 di Kantor Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

tirto.id - Polri menerjunkan 144.392 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2022 yang dilaksanakan mulai 28 April hingga 9 Mei mendatang. Personel terdiri dari anggota Polri, TNI, dan petugas kementerian/lembaga terkait.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah Operasi Ketupat bakal ada Operasi Cipta Kondisi terhadap potensi gangguan keamanan dan memastikan arus balik berjalan lancar.

“Mulai besok kami akan melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan). Untuk struktur penanggung jawab operasi telah kami persiapkan baik di tingkat pusat dan daerah,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

Pada rangkaian mudik lebaran Idulfitri 2022, kepolisian menyiapkan tiga posko yakni pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

“Pos-pos ini diharapkan rekan-rekan tetap mempersiapkan gerai-gerai vaksinasi. Sehingga kepada masyarakat yang akan mudik dan belum sempat vaksin, bisa mendapat vaksinasi di pos-pos ini,” kata Sigit.

Pos-pos tersebut berada di pusat perbelanjaan, objek wisata, terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

Presiden Joko Widodo mengumumkan masa cuti bersama dan libur Idulfitri pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Jokowi memprediksi 85 juta orang akan mudik pada tahun ini.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi, 23 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan