Menuju konten utama

Ombudsman Jelaskan Penyebab Bocornya Bahan Baku Impor ke Pasaran

Ombudsman juga menemukan adanya maladministrasi pada pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut.

Ombudsman Jelaskan Penyebab Bocornya Bahan Baku Impor ke Pasaran
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan memeriksa garis polisi yang terpasang di tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai kebocoran bahan baku impor, khususnya gula, ke pasaran dapat terjadi karena adanya kelebihan stok pada pihak importir. ORI pun menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya perembesan tersebut, salah satunya dengan mengadakan lelang.

“Sebetulnya kami memang melihat peluang [kebocoran] itu ada. Apalagi importir itu kan meminta kuota yang harus dipenuhi,” kata Komisioner ORI Dadan Suharmawijaya di kantornya, Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Upaya untuk mengadakan lelang sendiri sebetulnya sudah dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam mendistribusikan gula kristal rafinasi. Hanya saja langkah yang dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/2017 itu telah dicabut menyusul rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Maret 2017.

Rupanya ORI pun turut menemukan maladministrasi pada pelaksanaan lelang tersebut. Menurut Dadan, Permendag tersebut seharusnya didasari payung hukum yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami sebetulnya memberikan opsi juga, mungkin perlu adanya Perpres untuk gula saja. Namun ternyata payung hukum untuk komoditi secara umum belum ada. Jadi memang yang harus dikejar Perpres untuk komoditi secara umum itu dulu,” ungkap Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyebutkan bahwa permasalahan saat impor biasa ditemukan pada tahap eksekusi dari kontrak yang disepakati oleh importir. Dadan mengklaim ORI turut menemukan adanya realisasi impor barang yang seharusnya dilakukan pada 2017, namun baru dilakukan pada 2018.

Dalam kaitannya dengan impor gula kristal rafinasi sendiri, Dadan mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengakui bahwa dari sisi ketersediaan memang sudah melebihi kapasitas. Faktor itulah yang lantas menyebabkan terjadinya penyimpangan berupa perembesan gula kristal rafinasi ke pasar konsumen.

“Itu yang tidak boleh, karena akan merusak [pasar] gula petani. Kalau saja kontrak impor yang business to business terkontrol dan penyalurannya jelas, sebetulnya masalah rembesan ini bisa diatasi,” ujar Dadan.

Oleh karena Permendag mengenai lelang gula kristal rafinasi telah dicabut, maka ORI tidak mengeluarkan rekomendasi kepada Kemendag. Adapun ORI hanya menyampaikan sejumlah simpulan yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). “Pada dasarnya ini merupakan laporan masyarakat ke ORI. Jadi memang harus ditindaklanjuti,” ucap Dadan lagi.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dadan mengingatkan agar Kemendag betul-betul memperhatikan kesimpulan yang telah disampaikan ORI. “Kalau mau mengadakan kembali (Permendag), beberapa tindakan korektif harus dilakukan. Itu sudah kami kasihkan semuanya,” katanya.

Baca juga artikel terkait IMPOR BAHAN BAKU atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto