tirto.id - Ekspor benih lobster Indonesia per Oktober 2020 ke Vietnam menyentuh 8,57 juta dolar AS. Angka ini menurun 43,24 persen month to month (mtom) dibanding September 2020 yang mencapai 15,10 juta dolar AS.
Meski demikian, ekspor benih lobster ke Vietnam ini masih lebih tinggi dibanding Agustus 2020 yang mencapai 6,42 juta dolar AS.
Selain Vietnam yang menjadi tujuan dominan ekspor benih lobster Indonesia, dua negara lainnya juga mendapat pasokan dari Indonesia. Mereka adalah Hong kong dengan nilai ekspor Oktober 2020 senilai 24.328 dolar AS dan Taiwan senilai 10.370 dolar AS.
Total nilai benih lobster yang diekspor ke Indonesia selama Oktober 2020 ke tiga negara menyentuh 8,61 juta dolar AS. Angka ini turun 43,24 persen secara bulanan.
Secara kumulatif dari sejak beleid ekspor benih diteken Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), ekspor benih lobster sudah menyentuh 33,99 juta dolar AS. Angka ini merupakan total dari 14.114 kg benih yang dikirim ke luar negeri dengan mayoritas tujuan ekspor adalah Vietnam.
Ekspor benih lobster ini awalnya diperbolehkan usai KKP menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020. Permen besutan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo itu mencabut Peraturan Menteri KP No. 56 Tahun 2016 yang diterbitkan menteri pendahulunya yakni Susi Pudjiastuti guna membatasi penangkapan dan melarang ekspor benih lobster. Aturan itu dikeluarkan Susi demi melindungi ekosistem dan kelangsungan spesies lobster di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai pembolehan ekspor benih lobster telah merusak tata kelola lobster dari hulu hingga hilir. Selain, legalisasi ekspor benih diyakini mengganggu ekosistem lobster, kebijakan KKP telah memunculkan dugaan praktik persaingan usaha tak sehat yang belum lama ini ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan itu berasal dari temuan perusahaan eksportir benih lobster yang memalsukan keberhasilan budidayanya lantaran menjadi syarat mutlak perusahaan untuk mengekspor benih. Caranya perusahaan membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung (KJA) untuk diklaim sebagai keberhasilan budidaya.
Selanjutnya ada praktik perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50 gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim keberhasilan panen. Perusahaan juga mengklaim lahan KJA milik nelayan pembudidaya dan hasil panennya sebagai keberhasilan budidaya.
“Dalam konteks ini, nelayan pembudidaya lobster sangat dirugikan karena kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan hanya untuk memenuhi syarat administratif ekspor. Setelah perusahaan mendapatkan izin ekspor, nelayan pembudidaya ditinggal,” ucap Susan dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan