tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob menandatangani surat resmi bisnis (letter of intent) yang membahas tentang kesepakatan bilateral antara kedua pihak sebagai penerapan Kerangka Integrasi Perbankan ASEAN (ABIF) di Bangkok, Thailand pada Kamis (31/3/2016).
Muliaman Hadad mengatakan, kerja sama ini membuka jalan bagi industri jasa keuangan Indonesia yang mengembangkan bisnisnya di Thailand. Selain itu juga dapat meningkatkan hubungan perdagangan antara kedua pihak.
"Potensi bisnis di Thailand sangat besar karena Indonesia adalah mitra dagang nomor tiga Thailand. Kami mendukung pelaku industri keuangan Indonesia untuk mengembangkan bisnis ke Thailand untuk mendukung perdagangan antara Indonesia dan Thailand," ujarnya.
OJK, ujar Muliaman, mendukung upaya industri perbankan untuk mengembangkan usaha ke Thailand melalui penyusunan persetujuan bilateral (Bilateral Agreement). Nantinya hal tersebut akan diikuti oleh penyusunan Nota Kesepahaman antara OJK-Bank of Thailand, pada area pengawasan lintas batas, dalam beberapa waktu ke depan.
Bilateral Agreement merupakan bagian dari proses implementasi ABIF, dimana dua negara anggota ASEAN melakukan negosiasi berdasarkan prinsip timbal balik, terkait penetapan Bank ASEAN yang terkualifikasi atau Qualified ASEAN Banks (QAB), akses pasar, serta fleksibilitas operasional yang diberikan.
Kemudian, implementasi ABIF akan mengacu pada prinsip yang telah disepakati para otoritas pengawas perbankan di seluruh negara anggota ASEAN yang ada pada peta petunjuk ABIF, yaitu berorientasi pada hasil, komprehensif, progresif sesuai kesiapan masing-masing anggota, serta inklusif dan transparan.
Salah satu fitur utama ABIF adalah keleluasaan bagi QAB untuk mendapatkan akses pasar dan fleksibilitas operasional dari otoritas tuan rumah (host authority) berdasarkan asas timbal balik.
Lebih lanjut, QAB dapat menikmati perlakuan yang sama dengan bank lokal pada wilayah tuan rumah. (ANT)