Menuju konten utama

OJK Minta BEI dan Bank BUMN Siaga Terkait Tax Amnesty

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia dan bank-bank Badan Usaha Milik Negara siaga terkait pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak atau "tax amnesty" yang saat ini sedang menunggu tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) disahkan.

OJK Minta BEI dan Bank BUMN Siaga Terkait Tax Amnesty
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (1/7). Pada perdagangan terakhir sebelum libur lebaran IHSG ditutup melemah 0,90 persen atau 45,07 poin ke level 4.971,58, meski demikian IHSG sempat menguat ke level 5.039,69 sebagai imbas dari pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia dan bank-bank Badan Usaha Milik Negara siaga terkait pelaksanaan program kebijakan pengampunan pajak atau "tax amnesty".

"Di pasar modal saya minta bursa juga mempersiapkan diri, pada beberapa bank BUMN saya minta persiapan mereka kalau diperlukan layanan keuangan oleh mereka dalam konteks tax amnesty," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung OJK, Jakarta, selasa, (12/7/2016).

BEI diminta untuk membuat panduan guna mengatur aliran dana repatriasi yang dapat masuk ke layanan bank atau investasi pasar modal.

"Intinya kita minta bursa membuat 'guideline' kepada calon-calon broker dan calon-calon manajer investasi yang menjadi mitra," ujar Muliaman.

Dia mengatakan para broker dan manajer investasi yang akan terlibat harus siap dalam artian memiliki modal besar berkesempatan menampung dana repatriasi, baik yang asing maupun domestik.

“Semua, ya rata-rata asing, tapi kita nggak menutup domestik yang siap," imbuhnya.

Muliaman mengatakan OJK sudah melakukan sosialisasi pada seluruh pelaksana di industri keuangan seperti para broker, para manjer investasi, dan para bankir yang akan menawarkan produk jasa keuangannya.

Dia memastikan persiapan keseluruhan industri keungan sudah baik dan terus dipantau oleh OJK. "Jadi secara keseleuruhan industri keuangan sudah menyiapkan diri baik bank pasar modal maupun industri keuangan bank," tutur Muliaman.

Muliaman mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diyakininya akan selesai dalam waktu dekat.

"Kita sedang menunggu PMK yang kabarnya dalam satu sampai dua hari sudah bisa selesai. PMK ini penting agar kita mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis, sebab di lapangan banyak pertanyaan bersifat teknis yang perlu kita respon," kata dia.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh