Menuju konten utama

OJK Klarifikasi Rencana Pungutan Biaya ATM BCA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk terkait kebijakan tentang rencana pungutan biaya dari setiap transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri BCA,

OJK Klarifikasi Rencana Pungutan Biaya ATM BCA
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait kebijakan tentang rencana pungutan biaya dari setiap transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, di Jakarta, pada Selasa, (8/3/2016).

"Kami sudah meminta klarifikasi ke BCA dan menanyakan tentang kebijakan tersebut termasuk rincian pengaturannya seperti apa," ujar Muliaman.

Menurutnya, hal-hal seperti biaya tambahan untuk setiap transaksi pada dasarnya adalah hak perbankan. Namun, OJK tetap berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran pada kebijakan itu.

"Semua kebijakan diserahkan ke bank yang memiliki strategi masing-masing. OJK memberikan perhatian apabila kebijakan itu melanggar hukum atau mengganggu hak konsumen," katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa langkah ini terpaksa dilakukan karena tingginya biaya operasional pada setiap mesin ATM BCA yang aktif.

Seperti diketahui sebelumnya, BCA berencana mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) seperti mengecek saldo maupun penarikan uang tunai.

Jahja menjelaskan, nantinya nasabah hanya bisa melakukan lima sampai tujuh kali transaksi melalui ATM secara gratis perbulan, setelahnya akan dikenakan biaya tambahan pertransaksi yang besarnya masih dikaji

Kebijakan ini diterapkan dalam tiga sampai enam bulan ke depan, setelah melakukan evaluasi dan

Baca juga artikel terkait BCA atau tulisan lainnya