tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menginginkan agar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mulai merambah masuk ke pasar modal. Untuk mendorong keinginan tersebut, Wimboh mengatakan bahwa OJK bakal mempermudah aturan bagi pengusaha UMKM yang berminat.
“Dari OJK sudah mulai dengan fund raising melalui pasar modal untuk perusahaan UMKM. Ini kita permudah, kita dorong, dan kita percepat,” kata Wimboh di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat (10/8/2018).
Sampai saat ini, OJK memang belum mengeluarkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk UMKM masuk pasar modal. Akan tetapi Wimboh berjanji bahwa OJK akan mengaturnya lewat kebijakan yang telah siap dikeluarkan.
Adapun beleid yang mengatur itu ialah Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional.
POJK Nomor 11/POJK.04/2018 sendiri merupakan salah satu program strategis OJK. Rencananya POJK tersebut bakal diluncurkan dalam waktu yang berdekatan dengan diberlakukannya sejumlah strategi lain, seperti memperkuat dan memperluas perusahaan efek daerah maupun memperluas akses pasar melalui equity crowdfunding.
Dalam POJK tersebut, OJK memberikan penyederhanaan proses maupun dokumen pada pernyataan pendaftaran Penawaran Umum. Salah satunya terkait besaran dana yang dihimpun.
Apabila untuk perusahaan besar yang angkanya mencapai triliunan rupiah, Wimboh mengatakan bahwa pengusaha UMKM tetap bisa melantai di bursa meskipun hanya dengan dana ratusan miliar.
Lebih lanjut, Wimboh turut mendorong agar pengusaha UMKM nantinya juga bisa semakin melek terhadap inklusi keuangan. “Sehingga UMKM ini juga paham bagaimana caranya mengeluarkan surat utang lewat pasar modal, serta bagaimana memilih instrumen yang pas,” ucap Wimboh.
Rencana untuk mendorong UMKM itu sejalan dengan keinginan Wimboh dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Menurut Wimboh, pasar modal sudah semestinya meningkatkan instrumen yang luas serta melakukan sinergi dengan seluruh stakeholder.
Dengan demikian, Wimboh menilai upaya untuk mengintegrasikan serta melakukan pendalaman pasar dapat tercipta. Selain itu, tuntutan bagi kinerja pasar modal sendiri juga semakin besar.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto