Menuju konten utama

Kemenkeu: Aturan Pemangkasan Pajak UMKM akan Mengacu pada Omzet

Menurut Suahasil, pengenaan PPh final untuk UMKM itu akan didasarkan pada omzet.

Kemenkeu: Aturan Pemangkasan Pajak UMKM akan Mengacu pada Omzet
Penjaga stan menjelaskan tentang produk kerajinan tas kepada seorang calon konsumen pada pameran Gelar Inovasi UMKM, Koperasi, dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui revisi tersebut, pengenaan tarif PPh final untuk UMKM yang saat ini 1 persen akan diturunkan menjadi 0,5 persen.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara, salah satu bentuk insentif untuk pelaku UMKM itu bakal keluar dalam beberapa hari ini.

“Peraturan ini akan memberikan pilihan kepada UMKM, mau pakai rezim final atau mau pakai rezim yang menggunakan ketentuan umum,” kata Suahasil di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (31/5/2018).

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa pengenaan PPh final untuk UMKM itu akan didasarkan pada omzet. Sehingga pengenaan pajak tidak melihat untung maupun rugi dari pelaku UMKM, melainkan dari omzetnya serta bertarif rendah.

Sementara pengenaan pajak penghasilan bagi yang mengikuti ketentuan umum, PPh terutang berdasarkan laba. Sehingga apabila diketahui ada keuntungan yang diperoleh, barulah pelaku UMKM tersebut dikenakan pajak. Namun apabila ia diketahui merugi, diperkenankan untuk tidak bayar pajak sama sekali.

“Pilihan ini disediakan supaya UMKM bisa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan karakteristik usahanya,” ucap Suahasil.

Adapun subjek peraturan itu sendiri akan mencakup semua bentuk UMKM yang meliputi perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), maupun orang pribadi. Pemerintah pun mengatur bahwa revisi PP tidak akan berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Masih dalam kesempatan yang sama, Suahasil menilai revisi PP ini akan memberikan ketenangan bagi para pelaku UMKM. “Kalaupun dia terutang pajak, pada tingkat yang lebih rendah sehingga tidak terlalu memberi tekanan. Lalu kalau tingkatnya lebih rendah, diharapkan semakin banyak UMKM yang nanti bisa mengklaim taat pajak,” jelas Suahasil.

Suahasil pun berharap dengan diterbitkannya revisi PP ini, tidak ada lagi pelaku UMKM yang merasa tetap dikenakan pajak padahal usahanya merugi. Dengan adanya pilihan antara rezim final dan ketentuan umum, Suahasil mengindikasikan adanya kelonggaran yang diberikan pemerintah bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.

“Untuk detail soal pengaturan tata caranya, ada di Direktorat Jenderal Pajak. Tapi sepertinya akan sama dengan yang sekarang. Dia tetap mendeklarasikan dengan self-assessment, berdasarkan omzet yang memang dicatat oleh wajib pajaknya,” kata Suahasil lagi.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto