Menuju konten utama

OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal

Modus 62 entitas tersebut beragam mulai dari menawarkan keuntungan besar dalam waktu dekat hingga menerapkan skema MLM.

OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal
Dalam file foto 7 Februari 2018 ini, sebuah lampu neon berbentuk logo bitcoin yang tergantung di jendela Healthy Harvest Indoor Gardening di Hillsboro, Ore, yang menerima bitcoin sebagai pembayaran.AP / Gillian Flaccus

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah memblokir 62 entitas bisnis uang kripto ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengaku harus gesit untuk mengawasi jalannya investasi cryptocurrency karena banyak oknum-oknum tindak penipuan bermunculan seiring entitas ini mulai banyak penggemar.

"Kami dari Satgas Waspada Investasi sampai dengan hari ini, telah melakukan pemblokiran atau penghentian kegiatan 62 entitas aset kripto ilegal," kata dia dalam diskusi virtual Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).

Ia menjelaskan, beberapa modus yang dilakukan pun beragam, seperti menjanjikan keuntungan tetap dari yang 1 persen per hari, 14 persen per minggu sampai yang 300 persen/tahun.

Ada pula modus lainnya, yaitu entitas bisnis uang kripto illegal itu juga menerapkan skema bisnis multilevel marketing alias MLM dengan konsep piramida. Jadi semakin banyak investor merekrut banyak orang maka, semakin banyak pula keuntungan yang didapatkan.

"Ini adalah komoditas yang harganya bisa naik turun. Tapi 62 ini selalu menawarkan keuntungan yang besar. Banyak masyarakat tergiur masuk dan juga kecenderungan pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat," jelas dia.

Dari banyaknya kasus illegal yang ditemukan, pihaknya saat ini tengah mempercepat perumusan aturan mengenai transaksi uang virtual ini, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat secara masif supaya tidak jadi korban penipuan.

"Kita meregulasi perdagangan, di sisi lain mengedukasi secara masif masyarakat kita jangan sampai terjebak pemasaran sangat menggiurkan,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri