tirto.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyebutkan sebanyak 13 persen dari total lahan berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Hal ini ia nyatakan saat rapat bersama Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Kan, ada 13 persen yang ikutan LBS [lahan baku sawah], ini hanya diperbolehkan untuk apa? Nah, ini kalau ada PSN [diperbolehkan menggunakan 13 persen lahan tersebut]," tuturnya.
Kata Nusron, salah satu PSN yang dapat menggunakan 13 persen lahan berstatus LP2B adalah sekolah rakyat. Mengingat, sejumlah sekolah rakyat didirikan dari nol atau tanpa mengambil alih sekolah lain.
Menurut dia, hanya sedikit lahan LP2B yang dapat digunakan selain untuk sawah. Sebab, Indonesia merupakan negara yang disebut bergantung pada pangan.
"Kalau ada PSN ,seperti sekolah rakyat, seperti apa, dan sebagainya PSN, itu hanya boleh menggunakan yang 13 persen," sebutnya.
"Ini dalam rangka untuk kepentingan ketahanan pangan dan kepentingan survival-isme bangsa Indonesia. Karena bangsa Indonesia kita mengandung alihan survival-isme, semua tergantung pada pangan," lanjut Nusron.
Sebelumnya, Nusron Wahid, mengatakan pemerintah menetapkan luasan Lahan Sawah Dilindungi di delapan provinsi. Lahan tersebut masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah tersebut bagian dari upaya memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurut Nusron, lahan yang telah ditetapkan tersebut tak boleh dialihfungsikan.
"Sudah diputuskan hari ini, lahan sawah yang dilindungi, dalam arti tidak boleh dialifungsikan untuk kepentingan apapun, yang masuk dalam peta LP2B. Total ada di delapan provinsi," ucapnya saat rapat bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan terkait sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026, di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Kedelapan provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Pusat lantas bertanggung jawab atas pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






































